Eka Putra Zakran, SH, MH.
Medan, NET24JAM.ID – Terjadinya peristiwa perampokan sepeda motor oleh pelaku dengan cara melakukan tindakan kekerasan memakai senjata tajam kembali terjadi di Kota Medan, tepatnya di jalan Sumarsono Simpang Lampu Merah Gaperta Medan, pada Rabu (26/5/2021) lalu.
Korban diketahui bernama Agustinus Manik, pengendara sepeda motor jenis CBR bernopol BK 6983 AJF ditikam oleh pelaku sebanyak 6 kali tikaman secara membabi buta di depan pengendara lainnya. Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekira pukul 09.00 Wib disaat warga masyarakat sedang beraktivitas.
“Menyikapi peristiwa pencurian dan perampokan dengan kekerasan di pagi hari tersebut, jelas ini meresahkan bagi masyarakat Kota Medan,” ujar Praktisi Hukum Eka Putra Zakran, SH., MH., Selasa (1/6/2021).
Menurutnya, kejadian itu menunjukkan bahwa Kota Medan belum aman dari yang namanya kejahatan begal dan korbannya bisa siapa saja.
Pria yang akrab disapa Epza ini memaparkan, mengenai kasus pencurian dan perampokan disertai dengan penikaman yang menyebabkan orang meninggal atau luka, baik ringan ataupun berat dapat diancam pidana Pasal pencurian dengan kekerasan, sebagai pemberatan dari sekedar pencurian biasa.
Hal itu diatur dalam KUHP Pasal 365 yang menegaskan bahwa “Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.
Selanjutnya, diancam dengan penjara paling lama dua belas tahun jika perbuatan dilakukan pada malam hari dan atau jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan seterusnya.
“Nah, khusus yang dialami oleh Agustinus Manik selaku korban, terhadap pelaku diancam pidana maksimal sembilan tahun,” papar Epza.
Dia berharap aparat dapat bertindak lebih serius dan tegas untuk menangkap pelaku. Epza berpendapat untuk kasus-kasus begal pelaku harus ditindak serius dan tegas, karena menyangkut keamanan dan keselamatan jiwa masyarakat khususnya Kota Medan.
“Hemat saya dengan kejadian ini, kejahatan begal di Kota Medan berada dalam lampu kuning dan dinilai darurat begal. Bukan lagi malam pelaku bertindak, pada pagi ataupun siang hari pun sudah tidak takut, justru masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian yang takut,” ketus Epza.
“Wah, kondisi seperti ini kan gawat dan meresahkan. Artinya, keamanan dan ketertiban harus ditingkatkan, aparat kepolisian harus serius untuk menindak Begal, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir dan terancam,” pungkasnya.
(Ridwan)