Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Tak Berkategori · 1 Jun 2021 03:47 WIB · waktu baca : ·

Kota Medan Dinilai Darurat Begal, Praktisi Hukum : Aparat Diminta Lebih Serius dan Tegas


 Kota Medan Dinilai Darurat Begal, Praktisi Hukum : Aparat Diminta Lebih Serius dan Tegas Perbesar

Eka Putra Zakran, SH, MH.

Medan, NET24JAM.ID – Terjadinya peristiwa perampokan sepeda motor oleh pelaku dengan cara melakukan tindakan kekerasan memakai senjata tajam kembali terjadi di Kota Medan, tepatnya di jalan Sumarsono Simpang Lampu Merah Gaperta Medan, pada Rabu (26/5/2021) lalu.

Korban diketahui bernama Agustinus Manik, pengendara sepeda motor jenis CBR bernopol BK 6983 AJF ditikam oleh pelaku sebanyak 6 kali tikaman secara membabi buta di depan pengendara lainnya. Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekira pukul 09.00 Wib disaat warga masyarakat sedang beraktivitas. 

“Menyikapi peristiwa pencurian dan perampokan dengan kekerasan di pagi hari tersebut, jelas ini meresahkan bagi masyarakat Kota Medan,” ujar Praktisi Hukum Eka Putra Zakran, SH., MH., Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:  5 Things Your Mom Should Have Taught You About Woman

Menurutnya, kejadian itu menunjukkan bahwa Kota Medan belum aman dari yang namanya kejahatan begal dan korbannya bisa siapa saja.

Pria yang akrab disapa Epza ini memaparkan, mengenai kasus pencurian dan perampokan disertai dengan penikaman yang menyebabkan orang meninggal atau luka, baik ringan ataupun berat dapat diancam pidana Pasal pencurian dengan kekerasan, sebagai pemberatan dari sekedar pencurian biasa. 

Hal itu diatur dalam KUHP Pasal 365 yang menegaskan bahwa “Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. 

Baca Juga:  Warga Takut Bertani Pasca Diserang Diduga Sekelompok Preman Bayaran

Selanjutnya, diancam dengan penjara paling lama dua belas tahun jika perbuatan dilakukan pada malam hari dan atau jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan seterusnya. 

“Nah, khusus yang dialami oleh Agustinus Manik selaku korban, terhadap pelaku diancam pidana maksimal sembilan tahun,” papar Epza.

Dia berharap aparat dapat bertindak lebih serius dan tegas untuk menangkap pelaku. Epza berpendapat untuk kasus-kasus begal pelaku harus ditindak serius dan tegas, karena menyangkut keamanan dan keselamatan jiwa masyarakat khususnya Kota Medan. 

Baca Juga:  Penembakan Wartawan di Simalungun, Epza : Tegakkan Hukum dan Keadilan

“Hemat saya dengan kejadian ini, kejahatan begal di Kota Medan berada dalam lampu kuning dan dinilai darurat begal. Bukan lagi malam pelaku bertindak, pada pagi ataupun siang hari pun sudah tidak takut,  justru masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian yang takut,” ketus Epza.

“Wah, kondisi seperti ini kan gawat dan meresahkan. Artinya, keamanan dan ketertiban harus ditingkatkan, aparat kepolisian harus serius untuk menindak Begal, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir dan terancam,” pungkasnya.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Lansia JTP Bagikan Susu, Kaca mata Dan Pengobatan Gratis Di Garoga.

3 September 2024 - 08:28 WIB

Club PS Marelan Jaya Menjuarai Trapeo Di Lapangan Sampali Medan

3 September 2024 - 06:25 WIB

Unit Pabrik Mesin Tenera PTPN IV Ragional II Gelar Peringatan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 11:14 WIB

Tingkatkan Layanan P2HAM, Dirjen HAM Kunjungi Dan Berikan Pengarahan Di Lapas Medan

8 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Inovasi Gaspul melalui Dinkes di Galakkan Pemkab Labuhanbatu

3 Agustus 2024 - 08:01 WIB

Gawat Proyek DD TA 2023 Tak Terealisasi Diduga Pangulu Lestari Indah Selewengkan Anggaran

27 Juni 2024 - 14:23 WIB

Trending di Tak Berkategori