P. Siantar, NET24JAM.ID – Diberlakukannya PPKM oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tanpa ada solusi untuk mengantisipasi keluhan masyarakat jelas menimbulkan banyak dampak bagi perekonomian.
Sejak sejumlah kasus covid-19 meningkat di Indonesia, permasalahan sosial dan ekonomi pun turut muncul melanda masyarakat, kemunculan pandemi covid-19 hingga sekarang ini, membuat pemerintah mengeluarkan sederet peraturan maupun anjuran dari waktu ke waktu untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona, sederet peraturan yang dikeluarkan Pemerintah pada intinya adalah seputar pembatasan aktivitas masyarakat yang dianggap berpotensi menyebarkan virus korona.
Pembatasan aktivitas masyarakat tersebut juga termasuk pembatasan kegiatan usaha dari para pelaku usaha di satu sisi hal ini merupakan bentuk kebijakan Pemerintah dalam hal keselamatan kesehatan masyarakat, namun di sisi lain persoalan ini jelas melumpuhkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya di Kota Pematangsiantar yang tingkat penyebaran virus korona tergolong tinggi.
Belakangan, Pemerintah menetapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara darurat di beberapa daerah di Indonesia.
PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah diberlakukan secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya. Jelas bahwa kehadiran kebijakan PPKM yang semakin ketat telah menyebabkan kehancuran kembali ekonomi masyarakat pelaku usaha yang berjuang untuk bertahan hidup, kondisi ini memperpanjang kesengsaraan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Di Kota Pematangsiantar bahkan terjadi kondisi dimana ditetapkannya PPKM Level IV oleh Pemerintah dengan bertambah ketatnya kebijakan seperti penyekatan jalan-jalan utama yang melumpuhkan perekonomian masyarakat.
Situasi ini pun memunculkan keraguan di tengah-tengah masyarakat bahwa meningkatnya level PPKM merupakan bentuk ketidakseriusan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan Try Aditya Koordinator aksi damai tersebut kepada NET24JAM.ID, Kamis (2/9/2024), Tidak adanya perhatian terhadap masyarakat yang mengalami kehancuran ekonomi, menegaskan kegagalan Walikota Pematangsiantar dalam menanggulangi bencana Covid-19 serta dampak yang diakibatkannya.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar yang seharusnya mampu memberikan bantuan kepada masyarakat, baik bantuan sosial tunai, bantuan UMKM, maupun bantuan subsidi air minum, justru sama sekali tidak pernah dilaksanakan selama PPKM berlangsung,” bebernya
tambahnya lagi, kegagalan Wali Kota Pematangsiantar dalam menanggulangi Covid-19 juga terlihat pada fakta bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak menyediakan tempat pemakaman khusus korban meninggal akibat Covid-19 ditambah lagi keterbatasan Rumah Isolasi Terpadu (ISOTER) yang disediakan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Padahal dalam menanggulangi bencana Covid-19, dibutuhkan sikap proaktif dan revolusioner dari Kepala Daerah agar mampu meminimalisir penyebaran virus Covid-19, belum lagi adanya kelakuan oknum DPRD Kota Pematangsiantar yang telah mempertontonkan perilaku yang tidak elok, hingga menyakiti hati rakyat Pematangsiantar, beredarnya foto para wakil rakyat baru-baru ini yang menampilkan kesan sedang bersenang-senang dengan memakan durian diselingi kegiatan kunker ke Aceh Tenggara yang menggunakan anggaran negara, menambah luka bagi masyarakat yang menderita akibat PPKM Level IV di Kota Pematangsiantar,” jelasnya menambahkan.
Melihat fakta yang terjadi ini, Masyarakat Kota Pematangsiantar melalui Aliansi Masyarakat Pematangsiantar Bersama (AMSB) dalam aksi damainya menyampaikan sikap dan tuntutan secara langsung yakni meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar agar bertindak tegas menegakkan Hukum terhadap Wali Kota Pematangsiantar karena dinilai melanggar kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada warga Negara dalam penanganan pandemi Covid-19, dan juga meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera melaksanakan Hak Angket dalam rangka melakukan penyelidikan kinerja Walikota Pematangsiantar dan mempertanyakan penyebab ditetapkannya PPKM hingga sampai pada status Level IV di Kota Pematangsiantar oleh Pemerintah.
Terakhir dalam aksi damai tersebut meminta kepada Badan Kehormatan DPRD agar segera meneliti dugaan pelanggaran kode etik terhadap para oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang mempertontonkan perilaku tidak etis dan tidak berperikemanusiaan kepada masyarakat yang lebih mengutamakan kerja di luar tugas utama dengan bersenang-senang saat memakan durian memanfaatkan kunjungan kerja ke Aceh Tenggara menggunakan Anggaran Negara.
Dalam aksi damai ini, tuntutan mereka ditanggapi oleh Zainal Siahaan selaku PLH Sekda Pemko Pematangsiantar yang akan memberi solusi dan akan disampaikan kepada Wali Kota kemudian dari Dewan hanya ditanggapi Netti Sianturi yang akan menggelar rapat.
“Akan kami rapatkan tentang hal ini dan akan kami sampaikan surat kalian kepada ketua DPRD Siantar timbul lingga,” pungkasnya.
acara berjalan lancar dan berakhir dengan damai dan tetap sesuai protokol kesehatan covid 19.
(Bambang)