Medan, NET24JAM.ID – Berkembangnya kisruh di dalam tubuh KPK pasca keluarnya keputusan tidak lulusnya 75 Anggota KPK dalam hasil Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2019 dan adanya peraturan pemerintah tahun 2020 serta peraturan komisi KPK, yang mengharuskan seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam seleksinya turut mewajibkan mengikuti Ujian Test Wawasan Kebangsaan.
Menanggapi adanya kisruh di dalam tubuh KPK tersebut, salah seorang pengamat hukum yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (DPP FWBI), Ontario Tampubolon, SH turut angkat bicara memberikan pandangan secara hukum.
Kepada wartawan yang khusus memintai pendapat hukumnya, Ontario Tampubolon, SH mengatakan, bahwa persoalan mereka yang tidak lulus itu merupakan hal biasa seperti halnya mau masuk ASN lainnya harus lulus berbagai ujian termasuk Test Wawasan Kebangsaan, jadi jika ada orang KPK yang tidak lulus ujian test harus menerima hasilnya jangan malah menimbulkan keributan atau kekisruhan di dalam tubuh KPK.
Ia menyebut, KPK itu adalah merupakan lembaga atau instansi pemerintah bukan swasta yang bisa demonstrasi apalagi berpolitik praktis. Menurutnya anggota KPK harus patuh kepada pimpinan dan undang-undang yang mengatur apalagi mereka adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika ke 75 Anggota KPK tidak lulus dalam hasil Test Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, maka silahkan lakukan saja gugatan hukum ke pengadilan jangan ditarik sana sini,” ujar pria yang akrab disapa Rio tersebut.
“Seperti saat KPK menangkap para terduga pelaku korupsi, mereka selalu mengatakan jika ada terduga pelaku korupsi yang ditangkap tidak senang, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan, sama seperti yang sekarang mereka alami ini jangan buat malu KPK ke masyarakat. silahkan mereka gugat ke Pengadilan karena itulah jalan satu-satunya,” ujarnya menambahkan.
Rio berpendapat, sebenarnya hal TWK ini merupakan upaya penguatan Institusi KPK bukan pelemahan seperti yang disuarakan sebagian orang.
Ia berharap kedepannya KPK harus lebih baik jangan kalah dari institusi Penegak Hukum lain di negara ini, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Sebagai contoh pengungkapan beberapa kasus Korupsi yang sedang ditangani yakni kasus mega skandal dugaan korupsi Asabri yang mencapai 27 Triliunan rupiah. Kejaksaan pun terlihat sudah mulai maju dengan berani lakukan penangkapan diduga pelaku yang merugikan negara dengan jumlah triliunan tersebut.
“Selama ini coba kita perhatikan, apa ada kasus yang berhasil diungkap oleh KPK dari pelanggar hukum pidana korupsi bernilai triliunan? Menurut saya, dengan anggaran dana satu triliun per tahun, KPK selama ini tangkapan dalam per kasus di KPK hanya dari ratusan juta sampai miliaran rupiah tidak mencapai satu Triliun,” tegas Rio.
“KPK yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah Supervisi, Monitoring dan Penangkapan, maka itu Kisruh di tubuh KPK saat ini harus disudahi agar KPK segera bekerja cepat untuk melakukan supervisi pencegahan upaya tindak pidana korupsi bukan langsung dengan penindakan penangkapan,” pungkasnya. (*)