NET24JAM.ID II Medan – Forum Mahasiswa Sumatera Utara Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar memeriksa dan penetapan Rapidin Simbolon Eks Bupati Kabupaten Samosir atas kasus dugaan korupsi dana Covid 19.
Menurut Mahasiswa dalam hal ini Rapidin Simbolon diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Aksi selain membentangkan spanduk bertuliskan Forum Mahasiswa Sumut Mendesak Kejatisu Periksa Dan Tangkap Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir Sesuai Putusan MA No 439 K/Pid.Sus/2023 Kasus Dugaan Korupsi Dana Anggaran Covid-19 di Simpang Empat Lampu Merah Juanda Medan, Senin (28/8/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Para mahasiswa tersebut juga membagikan ribuan selebaran ke pengguna jalan
“Kami Forum Mahasiswa Sumut, berdasarkan putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, kemudian Rapidin Simbolan disebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadi,, Disini jelas ada keterlibatan Rapidin Simbolon namun Kajatisu berdiam diri ada apa dengan penegak Hukum Kejaksaan Sumatera Utara, Dengan ini kami Meminta Kejaksaan Agung agar mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Karena tidak mampu dan tidak punya nyali untuk memeriksa Rapidin Simbolon, Ada apa dengan Kejatisu?” Dikutip dari tulisan selebaran yang dibagikan kepada Abang becak, penumpang angkot, dan pengguna jalan lainnya.
Masih Mahasiswa “Rapidin Simbolon mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain. Jadi untuk itu kami minta periksa dan tangkap Rapidin Simbolon, apalagi dengan putusan MA dinyatakan turut menikmati Dana Cold-19”.
Kami Forum Mahasiswa Sumatera Utara, Kejatisu jangan pandang bulu Terkait menjalankan Hukum( tidak tebang pilih), Sudah jelas dilihat dari salinan putusan kasari Jabiat Sagala dengan No Putusan 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai olch majelis hakim Dr H Eddy Army SH MH. Tertuang pada halaman 61 huruf a dan b.
“Terkait aksi Mahasiswa Turun ke Kantor Kejatisu, (24/8/23) dan Hari ini 28 agustus 2023 tidak ada kinerja dari pihak Kejatisu dan jajaran nya. Diputusan Mahkamah Agung telah tertera dengan jelas bahwa mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ikut serta dalam penyalahgunaan BTT tersebut. Biaya BTT tersebut maka dengan ini melalui media saya meminta kepada Mahkamah Agung supaya mengevaluasi kinerja dari Kejakaan Tinggi Sumatera Utara copot Kepala Kejatisu.” Ungkap Febrino Sipayung selaku perwakilan Forum Mahasiswa Sumatera Utara,
Aksi damai Mahasiswa pun menuntut, Jika tidak mampu Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon, maka dalam waktu dekat mereka akan melakukan Aksi besar besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kami berharap pihak Kejatisu dapat memberikan perkembangan. Namun jika tidak ada pergerakan dari Kejatisu maka kami akan turun ke Jakarta. Meminta kepada Mahkamah Agung supaya mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.” Tutur Febrino
(Wawan)