Tanggamus, NET24JAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus limpahkan berkas laporan DPD LPKNI. Tanggamus terkait indikasi penyimpangan dan Mark-Up pengelolaan Dana Desa Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
“Beberapa waktu lalu berkas laporan dari DPD LPKNI sedang kami dalami dan pelajari,” jelas Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriono, SH., MH., saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
“Namun saat ini berkas laporan DPD LPKNI tersebut sudah kami limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada tanggal 2 Juli 2023 kemarin,” ujarnya lagi.
Apriono menerangkan bahwa untuk proses selanjutnya masih menunggu hasil investigasi pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
“Untuk selanjutnya kami menunggu hasil audit investigasi pihak Inspektorat Tanggamus terhadap Indikasi sesuai yang dilaporkan oleh DPD LPKNI,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah membenarkan adanya pelimpahan dan perintah audit investigasi dari Kejari Tanggamus terkait hal tersebut.
“Ya benar apa yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus bahwa kami sudah menerima pelimpahan dan perintah audit investigasi terkait perkara di Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus,” beber Gustam.
“Permintaan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilakukan audit investigasi terkait laporan indikasi Anggaran Dana Desa dan kami segera bentuk tim audit investigasi, makanya kita perlu persiapan yang matang. Dan juga beri kami waktu untuk menyelesaikan PR kami yang satu ini dulu, karena tim sedang bekerja,” pungkasnya.
(Irawan)