Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Menunggu Proses Tindak Lanjut LHP Inspektorat Terkait Laporan Proyek Dinas PUPR

net24jam
27 Nov 2025 15:28
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu melalui bidang Intel pidana khusus (Pidsus) Basref SH mengatakan , terkait laporan Abuse Of Power dan dugaan korupsi berjamaah pekerjaan proyek di dinas pekerjaaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 tersebut masih menunggu proses tindak lanjut laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu selaku APIP.

“Kemaren, laporan orang abang dari DPD tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu tersebut, setelah kita proses dan kita telaah serta kita pelajari. Proses selanjutnya, berkas laporan itu, kami kembalikan kepada pihak Inspektorat selaku APIP Kabupaten Labuhanbatu. Artinya, kita masih menunggu proses tindak lanjut, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat “, ucap Basref SH, selaku bidang Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu yang menangani laporan dugaan Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan dugaan Korupsi berjamaah pada pekerjaan proyek di dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 tersebut, Kamis (27/11/2025).

Basref SH menjelaskan, ada beberapa poin pekerjaan paket proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2024, yang perlu kita minta hasil laporan atau LHP nya dari Inspektorat.
“Jumlah proyek yang dilaporkan itu kan , ada sepuluh paket, yang satu paket pekerjaan proyek ditahun anggaran 2023 diduga Fiktif tersebut. Apakah itu proyek dari PUPR atau proyek desa, dan begitu juga sebaliknya, apakah tindak tumpang tindih pekerjaannya. Dan, begitu juga pekerjaan proyek ditahun anggaran 2024, sejumlah sembilan paket proyek tersebut. Intinya, kita tunggu proses LHP Inspektorat tersebut ya bang, apa hasilnya nanti pihak Kejaksaan Negeri Labubanbatu akan segera memberitahukan perkembangannya kepada orang Abang selaku pelapor, ok bang”, ungkap Basref SH, menutup.

(Julip effendi)