NET24JAM.ID || Simalungun.- Selasa tanggal 22 Agustus 2023, pukul 9.30.00 wib, Awak Media NET24JAM.ID, datang ke kantor Camat Bandar Huluan guna meminta keterangan kepada Camat Bandar Huluan Huluan, Akbar Putra Siregar SSPT. MSi., mengenai Sanksi, yang akan di berikan kepada Suriyani SH, selaku PNS (pegawai Negeri Sipil), atas dugaan perselingkuhan, yang terjadi pada malam hari, sabtu malam minggu. Pada tanggal 15 agustus 2023, pukul 11.00 wib.
Suriyani SH., digrebek warga sedang berduaan bersama selingkuhannya Budi Artono SH., didalam rumahnya Nagori Naga Jaya II, Kabupaten Simalungun. Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar SSPT. MSi., tidak berada ditempat, salah satu Staf mengatakan ” Bapak lagi ke Raya, bang, ada rapat dengan Inspektorat, ujar Staf tersebut pada Awak Media
Pukul 12.42 Wib NET24JAM.ID lewat pesan Whatsapp meminta tanggapan dari Jhonni Saragih selaku Kepala (BKD) Badan Kepegawaian Daerah, Kabupaten Simalungun, Ia mengatakan “Sedang Dalam Pembahasan Kami” Balas beliau.
Sedangkan Sarimuda Purba Kadis (DPMPN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun, sampai berita ini di terbitkan tidak memberikan tanggapan/ jawaban kepada NET24JAM. ID.
Mariono SH., wakil ketua bidang Managemen Informasi dan data LSM Khatulistiwa Sumut, menyoroti soal perselingkuhan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) kepada NET24 JAM.ID, mengatakan
“PNS harus berpedoman pada peraturan perundang – undangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 PPNOMOR 45 TAHUN 1990 : pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berselingkuh harus di jatuhi hukuman disiplin berat. Dan Sanksi bagi Oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut, tertuang dalam PP NOMOR 94 TAHUN 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam peraturan, Semua perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Ini di karenakan, sebagai Aparatur Sipil Negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan Martabat PNS. tidak hanya di dalam lingkup kerja saja, PNS juga harus berpedoman pada Peraturan Perundang – Undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangga nya. Kita tunggu saja apa tindakan yang di ambil (BKD) badan Kepegawaian Daerah,”pungkasnya mengakhiri.
(Mariono)