Labuhanbatu, NET24JAM – Seorang oknum PNS di lingkungan Dispora Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu inisial RD kembali dipanggil ke ruangan penyidik Polres Labuhanbatu, pada Jumat (3/3/2023).
Hal itu disampaikan oleh korban penipuan yakni Uswatun Hasanah melalui Penry Nababan selaku kuasa hukumnya, Rabu (8/3/2023).
Penry ngaku mengapresiasi kinerja pihak Polres Labuhanbatu yang sudah kembali melanjutkan proses laporan korban penipuan dan penggelapan sesuai dengan registrasi nomor LP/B/1547/VII/2022/SPKT/RES – Labuhanbatu/ Polda Sumut, setahun yang lalu.
Dia meminta kepada pihak penyidik untuk serius dalam melanjutkan perkara ini ke jenjang selanjutnya, karena perkara ini juga sudah terlalu lama yakni lebih dari setahun.
“Apapun itu nanti hasilnya yang jelas tindakan yang dilakukan terlapor inisial RD adalah perbuatan yang tidak baik dan bertentangan dengan hukum,” jelas Penry.
Dikatakannya, menjual sesuatu kepada orang lain tanpa memberikan apa yang menjadi hak pembeli sudah jelas adalah penipuan yang berakibat merugikan orang lain.
“Yang jelas dananya dari 2 objek telah dibayar secara tunai oleh korban atau pelapor di hamparan 2 objek yang yang sama yaitu sebidang tanah dengan ukuran 5 x 18 meter, dengan harga Rp18 juta dan sebuah rumah bersertifikat seharga Rp88 juta di dalam surat tersebut jelas tercantum nama inisial RD terlapor adalah salah satu keluarga ahli waris,” Penry mengungkapkan.
“Yang jadi pertanyaan, apakah tindakan yang dilakukan terlapor tidak turut menandatangani terkait surat rumah dan tidak menyerahkan surat sebidang tanah sedangkan dia sudah menerima sejumlah uang itu dibenarkan hukum?” ketusnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, SIK., mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses perkara tersebut.
“Kita akan tetap atensikan perkaranya,” tutur AKP Rusdi Marzuki, Rabu (8/3/2023).
(Julip Ependi)