Eka Putra Zakran, SH, MH.
Medan, NET24JAM.ID – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial DG pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Diketahui korban berinisial SR santri Pesantren Musthafawiyah Purba Baru. Kasus penganiayaan yang dialami SR ini terjadi pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 08.11 Wib di Jalan Umum Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Madina.
Kejadian bermula saat SR mengendarai becak, tiba-tiba muncul mobil yang dikendarai oleh DG pegawai Rutan Kelas IIB Kabupaten Madina. Namun, saat berada di tikungan, becaknya tanpa sengaja menyenggol bagian mobil milik pelaku hingga penyok.
SR yang saat itu terjatuh di jalan, akhirnya ditolong warga dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan becak. Namun di perjalanan, pelaku malah menghentikan warga dan memaksa korban naik ke mobilnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke dekat sungai kemudian memukul dan menginjak bagian perutnya. Ia juga mengancam akan membunuh dan menceburkan korban ke sungai tersebut.
Warga yang mengetahui kejadian itu pun langsung datang ke lokasi, sementara pelaku berhasil kabur.
Kasus ini terungkap usai video ratusan warga yang mengamuk saat mencari pelaku, viral di media sosial.
Video yang diunggah di akun Instagram @sumut.terkini pada Selasa (21/9), ratusan massa tersebut awalnya mendatangi Markas Polsek Natal untuk mencari keberadaan pelaku, namun kemudian mereka menggeruduk Rutan Kelas IIB Madina.
Kemarahan warga ini dipicu oleh dugaan tindakan penganiayaan oleh oknum pegawai rutan tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka. Bahkan, korban diduga sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum dan sosial, Eka Putra Zakran, SH., MH., mengecam adanya tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pria yang akrab disapa Epza ini mengaku sangat menyesalkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh DG terhadap SR. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat ditolerir dan wajib diproses hukum.
“Sebagai pejabat Rutan, pemukulan ataupun penganiayaan tidak perlu dilakukan DG terhadap SR. Apalagi SR masih anak-anak, sementara masalahnya sepele. Hanya gara-gara mobil DG keserempet becak SR, lalu dipukuli. Keterlaluan namanya itu,” ujarnya, Rabu (22/9/2021).
“Kalau masalah sepele seperti itu, dari segi manapun tidak pantas DG melakukan penganiayaan, kalaupun ada semacam kerusakan pada mobil DG, masih bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan. Bukan main pukul,” tegas Epza.
Dikatakannya, akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“UU ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpanya,” Epza menjelaskan.
“Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan apabila pelaku menyebabkan anak meninggal, maka dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ridwan)