Foto : Suasana Penggrebekan Kantor KPU Sergai, Kamis (20/5/2021).
Sergai, NET24JAM.ID – Pasca usai penggerebekan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU Sergai) berjalan 5 Bulan lebih, penggerebekan itu sendiri dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), pada Kamis 20 Mei 2021 lalu sekira pukul 10.00 s/d 23.00 Wib.
Ironisnya penggerebekan itu sendiri dilakukan oleh pihak Kejari Sergai yang dipimpin langsung Timsus Kejari Sergai guna pengambilan berkas berkas yang ada di Kantor KPU Sergai, selanjutnya usai melakukan penggerebekan pihak Kejari Sergai melakukan konferensi pers bersama rekan-rekan media, dirinya mengatakan penggeledahan tersebut sempat membawa 10 Box kotak berkas dari Kantor KPU.
Konferensi pers itu sendiri dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Sergai Donny Haryono Setiawan SH,MHum, didampingi Kasi intel Sergai Agus Atmaja SH, serta Kasi Pidsus Ellonn Unedo Pasaribu SH saat melakukan konferensi pers, Jumat (21/05/2021) sekitar pukul 10:00 WIB di Aula Kejaksaan Sergai menjelaskan Penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan timsus Kejaksaan Sergai adalah terkait anggaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp 36.5 Miliar pada tahun 2019 dan 2020 terkait penggunaan anggaran pilkada.
Namun sayangnya Awak media mencoba Konfirmasi Kasi Intel Kejari Sergai Agus Atmadja SH, Melalui via WhatsApp, pada Kamis (21/10/2021) belum memberikan komentar, sejauh mana perkembangan pemeriksaan itu sendiri, terkait penggeledahan Kantor KPU Sergai.
Pantauan awak media beberapa Minggu belakangan ini sekretaris KPU Sergai sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU menjadi Staf di salah satu dinas, namun awak media belum memastikan dinas mana mantan Sekretaris KPU Sergai Darma Surbekti dipindahkan, dan beberapa staf yang diduga terlibat dalam pemeriksaan Kasus terkait.
Seperti diketahui, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bedagai pada Kamis (20/5/2021) lalu.
Sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik dari Kejari. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pemiilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai 2019 – 2020. Adapun dana hibah pada saat itu senilai Rp 36,5 miliar.
(Putra)