NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Menindak lanjuti pemberitaan di medsos terkait penyulingan minyak BBM Bersubsidi jenis Partalite di SPBU 14214223 simpang Ajamu Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra utara menjadi keresahan masyarakat dan mengakibatkan masyarakat tidak memperoleh minyak di karenakan minyak di SPBU tersebut cepat habis.sabtu 29/11/2025.
Diduga Fenomena ini bukan biasa, melainkan gambaran nyata dari dugaan praktik penyalahgunaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang telah berlangsung lama dan terorganisir melibatkan oknum pegawai SPBU tersebut.
Dari pantauan Awak Media yang turun ke lokasi dan lakukan investigasi nampak pemandangan yang dipenuhi oleh sepeda motor yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi atau membawa jerigen berkapasitas besar. Yang bermuatan bekisar satu jerigen 30 liter dan tengki yang di Modifikasi memungkinkan mereka untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah jauh melebihi batas wajar.
Setelah Awak Media terus memantau di SPBU tersebut dan untuk mengetahui kebenarannya Awak media menemui salah seorang masyarakat sedang beristrirahat inisial (A) di pelataran SPBU mempertanyakan apasa ja gendala dan temuan di SPBU simpang Ajamu ini
“saya sangat heran melihat kegiatan para penyuling BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Ajamu yang saya duga mendapat restu atau “Kongkalikong” dari beberapa oknum karyawan, parahnya kegiatan ini sudah berlangsung lama. dimana para pelaku di jam tertentu tanpa takut akan kehadiran APH dengan menggunakan kendaraan modifikasi atau memanfaatkan calo untuk membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar yang kemudian disuling atau dialihkan ke beberapa wadah jerigen.
Lanjutnya “Kami yang kerap merasa kecewa dan khawatir, di saat kami sudah lama antri menunggu membeli Minyak di SPBU Ajamu ini untuk kenderaan, belum lagi tiba giliran minyak sudah habis sebelum waktu, hal itu dikarenakan banyaknya para pelaku penyulingan yang bolak-balik mengisi ke SPBU, di jam tertentu tanpa takut akan sanksi dan hukum juga APH, seolah-olah saya rasa mendapat izin dari pihak SPBU ini” ucapnya merasa kesal.
Melihat rasa kesal masyarakat Awak media Coba melaporkan hal yang terjadi di SPBU simpang Ajamu kepada Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan SH, ketika sekaligus konfirmasi melalui Hp selulernya Via Whasap terkait laporan Masyarakat tentang penyulingan minyak dan kerja sama dengan Karyawan SPBU tersebut
Kapolsek “Terima kasih infonya pak, segera akan kami cek” tulisnya.
Usai melapor dan komfirmasi kepada Kapolsek Panai Tengah Awak media meminta tanggapan dari salah seorang ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga minta tanggapannya.
Dariter ” Kami dari DPD Tifikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu meminta kepada BPH Migas dan Tipider Poldasu dan polres labuhanbatu juga kapolsek Panai tengah agar turun dan melakukan pengawasan dan juga menindakan tegas kepada Pihak SPBU Ajamu dan oknum yang merugikan negara dan masyarakat, sebab modus penyulingan atau penimbunan BBM bersubsidi termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat, sesuai dengan Hukum (UU Migas & Regulasi Terkait yang dapat menjerat pelaku penyulingan, penimbunan, atau penyalahgunaan BBM subsidi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.”
Pasal 53 huruf c:
Pendistribusian BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp30 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur jenis BBM tertentu (JBT) dan BBM khusus penugasan, termasuk Pertalite sebagai BBM subsidi, serta penyalurannya agar tepat sasaran.
KUHP Pasal 480 (Penadahan)
Dapat dikenakan kepada pelaku jika BBM subsidi diperoleh secara melawan hukum untuk diperjual belikan kembali
Di UU sudah terterabapa bila BBM subsidi di perjual belikan tanpa ada dokumen Resmi Kami dari dari DPD Tipikor indonesia Kabupaten Labuhanbatu miminta intansi terkait agar menutup apa bila terbukti menyalahi aturan ” tuturnya tengan Tegas.
(Julip effendi).