Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 10 Mei 2021 16:31 WIB · waktu baca : ·

Kapolsek Sukarame Berikan Rapid Test dan Sweb Gratis Untuk Pengemudi Muatan Barang


 Kapolsek Sukarame Berikan Rapid Test dan Sweb Gratis Untuk Pengemudi Muatan Barang Perbesar

Sukarame, NET24JAM.lD – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pos Pam daerah Panjaratan Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pemeriksaan Rapid Test dan Swab Gratis kepada pengemudi kendaraan muatan barang yang hendak akan melakukan perjalanan, pada hari Senin 10/05/2021.

Kapolsek Sukarame Resort Pakpak Bharat AKP J. Paranginangin melakukan pendampingan kepada para pengemudi kendaraan muatan barang, diruang pemeriksaan yang telah disediakan oleh petugas.

Tempat yang bersih, pelayanan ramah menjadi salah satu kepuasan tersendiri bagi para pengemudi yang hendak melakukan perjalanan.

Baca Juga:  Demi Kenyamanan Warga Polres Tanjung Balai Tugaskan Personil Jaga Lokasi Rekreasi

Saat di konfirmasi Kapolsek Sukarame Resort Pakpak Bharat  mengatakan, “Pemeriksaan Rapid Test dan Swab kepada pengendara ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.” Katanya.

Dalam pemeriksaan Rapid Test dan Swab ini menjadi hal yang paling utama karena kita ketahui bersama Wabah Covid-19 masih ada dan oleh karena itu tetap dan perlu di antisipasi oleh kita agar Wabah Virus Corona tidak menyebar secara luas dan menunjukkan gejala yang signifikan.

Baca Juga:  Terimbas PPKM, Warga Pematangsiantar Pertanyakan Solusi

Jelang lebaran Idul Fitri 1442 H, pemerintah telah menerbitkan Surat Larangan Mudik yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan Sik. MH., yang diwakili oleh Kapolsek Sukarame AKP J. Paranginangin mengatakan, “Dalam situasi Pandemi di Bulan Ramadhan saat ini Pihak jajaran Kepolisian Sektor Sukarame dan Instansi terkait lainnya bersama-sama melakukan penegakan hukum bagi siapa saja warga yang memaksa untuk mudik sebagaimana yang telah di tetapkan oleh aturan pemerintah bahwa Lebaran Tahun 2021 ini tidak diperkenankan melakukan Mudik, hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menekan kasus penderita Positif Covid-19″.

Baca Juga:  Polres Pematangsiantar Gelar Rakor Perpanjang Pengamanan Idul Fitri 1442 H

“Saya harap dengan adanya pemberlakukan peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 penyebaran Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin sehingga Pandemi ini segera berakhir dan masyarakat dapat kembali beraktifitas normal seperti biasanya”, harapnya. (MB Napitupulu)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah