Pakpak Bharat, NET24JAM.lD – Kepolisian Resor (Polres) Pakpak Bharat Polda Sumut gelar sosialisasi 3T dan 5M terhadap masyarakat di Kantor Camat Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka Penanganan dan Pencegahan Covid 19. pada hari Kamis 19/08/2021.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan Sik. MH., bersama rombongan melakukan perjalanan yang lumayan jauh, Kecamatan Sibagindar juga salah satu wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumut berbatasan dengan Kabupaten Singkil Provinsi Aceh.
Kapolres mengatakan kepada Net24jam.id bahwa tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah merupakan penambahan wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat Desa yang mungkin selama ini kurang memahami terkait apa itu Covid 19 dan apa yang harus dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebarannya.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bpk Camat Pagindar Sada Tua Manik, SE, MAP., Ps. Kapolsek Salak IPDA Tomi Elvisa Ginting, SH. Para Kepala Desa Se – Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat. Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Perwakilan anggota BPD setiap Desa Se – Kecamatan Pagindar. Perwakilan Tokoh Masyarakat tiap Desa Se – Kecamatan Pagindar. Para Tenaga Kesehatan Puskesmas / Puskesdes Se – Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan, S.i.k., M.H., bertindak sebagai Narasumber Sosialisasi. Dimulai dari narasumber memaparkan terkait situasi terkini kasus Covid 19 di Kabupaten Pakpak Bharat.
Hingga pentingnya PPKM untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid 19, sehingga Pemerintah Desa harus berperan aktif dan bersinergi dengan pihak kesehatan serta TNI/POLRI dalam penanganan Covid 19 di tiap Desa masing – masing.
Narasumber juga menjelaskan bahwa pelaksanaan 3T ( Testing, Tracing, Treatment ) serta penerapan 5M pada saat ini merupakan cara terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Ada baiknya seluruh jajaran Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Tokoh Masyarakat tiap Desa dan tenaga Kesehatan Desa untuk sering mensosialisasikan 3T dan 5M sehingga masyarakat dapat memahami.
Narasumber juga himbau agar aktifkan kembali pos sekat di tingkat Desa sebagai filterisasi terhadap orang tertentu yang patut diduga terjangkit Covid 19 dengan menerapkan wajib lapor 1X24 jam untuk mengetahui orang / pendatang baru di Desa serta melakukan pendataan terhadap masyarakat yang keluar masuk Desa dengan melakukan Swab secara rutin.
Semoga dalam kesempatan yang baik ini, kita semua dapat memahami, begitu juga dengan pelaksanaan tugas masing-masing dengan mendepankan penerapan Prokes dimana dan kapan pun serta jadikan Prokes menjadi keharusan setiap saat, ujar Kapolres Pakpak Bharat. (MB Napitupulu)