Salak, NET24JAM.lD – Kepolisian Resor (Polres) Pakpak Bharat Polda Sumut bersama dengan Kodim 0206 Dairi gelar sosialisasi 3T dan 5M terhadap masyarakat Desa Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka Penanganan dan Pencegahan Covid 19. pada hari Senin 26/07/2021.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan Sik,MH., mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah merupakan penambahan wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat Desa yang mungkin selama ini kurang memahami terkait apa itu Covid 19 dan apa yang harus dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebarannya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Kerajaan Febri Boangmanalu, Kapolsek Sukaramai AKP Japaris Perangin-angin, Danramil 06 Kerajaan LETTU Inf. A Siregar, Sekcam Kerajaan, Bhabinkamtibmas / Babinsa, seluruh Kepala Desa/ perangkat Desa, Perwakilan anggota BPD setiap Desa, Perwakilan tokoh masyarakat tiap Desa, Petugas kesehatan seluruh Desa.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan, S.i.k., M.H. dan Dandim 0206 Dairi LETKOL Arm Adietya Yuni Nurtono SH., bertindak sebagai Narasumber Sosialisasi.
Dimulai dari Narasumber memaparkan dan menyampaikan kepada Net24jam.id bahwa terkait situasi terkini kasus Covid 19 di Kabupaten Pakpak Bharat ,hingga pentingnya PPKM untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid 19, sehingga Pemerintah Desa harus berperan aktif dan bersinergi dengan pihak kesehatan serta TNI/POLRI dalam penanganan Covid 19 di tiap Desa masing – masing.
Narasumber juga menjelaskan bahwa pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment ) serta penerapan 5M pada saat ini merupakan cara terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ada baiknya seluruh jajaran Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, tokoh masyarakat tiap Desa dan Tenaga Kesehatan Desa untuk sering mensosialisasikan 3T dan 5M sehingga masyarakat dapat memahami.
Narasumber juga dihimbau agar aktifkan kembali Pos sekat di tingkat Desa sebagai filterisasi terhadap orang tertentu yang patut diduga terjangkit Covid 19 dengan menerapkan wajib lapor 1X24 jam untuk mengetahui orang / pendatang baru di Desa serta melakukan pendataan terhadap masyarakat yang keluar masuk Desa dengan melakukan Swab secara rutin.
Semoga dalam kesempatan yang baik ini, kita semua dapat memahami, begitu juga dengan pelaksanaan tugas masing-masing dengan mendepankan penerapan Prokes dimana dan kapan pun serta jadikan Prokes menjadi keharusan setiap saat. (MB Napitupulu)