Labuhanbatu, NET24JAM.ID | Dugaan penangkapan tanpa Surat Perintah Polres Labuhanbatu terhadap Istri JT Perpetua Br Sianturi disampaikan Kuasa Hukumnya Kandidat Dr. Ramces Pandiangan, SH. MH., dibantah Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hutajulu, SH. SIK. MIK., Jumat (21/7/2023)
Sebelumnya PH Keluarga JT, Kandidat Dr. Ramces Pandiangan, SH. MH., kepada NET24JAM.ID menyampaikan bagaimana caranya Polisi dalam menjalankan SOP, penangkapan atau penjemputan paksa yang di lakukan terhadap LP penyerobotan lahan, seharusnya pihak Polres Labuhanbatu harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dengan memeriksa bukti bukti yang di miliki si pelapor. Apakah dokumen yang di miliki sipelapor.
“dengan cara apa memperoleh tanah tersebut, siapa pemilik terdahulu, benarkah si penjual pemilik nya dengan bukti apa? Apakah bentuk surat jual belinya? Apakah surat jual belinya di tanda tangani oleh Jiran Jiran? Apakah surat jual beli di tandatangani saksi saksi? Adakah tanda tangan si pembeli? Dan seharusnya pihak polres labuhanbatu harusnya faham tentang norma jual beli? Bagaimana bentuk pembayarannya? Di bayar cicilkah? Di bayar tunai ? Memakai uangkah? Memakai emaskah? Tukar gulingkah? jika di lakukan pemeriksaan terhadap laporan polisi yang menyangkut nama Jani Tamba dkk tidak akan terjadi hal seperti ini.” jelas Ramces
jika polisi jemput paksa harus membawa surat tugas, surat penangkapan, membawa Kepling atau Lurah atau Perangkat Desa dan menjelaskan pelanggaran apa yg di lakukan oleh pelaku. Bukan dengan cara cara kasar Arogan pesan Kapolri Listio Sigit Prabowo harus humanis dan tambahnya, Kenapa personel polres Labuhanbatu yang menangkap Jani Tamba Suami dari Terpetua br Sianturi dengan kekerasan, Masak kondisi tubuh yang rentan berumur 67 tahun dalam melakukan penangkapan dengan menyeret beliau,”Ucap Ramses
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hutajulu, SH. SIK. MIK., melalui Kasi Humasnya Iptu. Arwin, SH., Kepada NET24JAM.ID Jumat (21/7/2023) Menanggapi pernyataan PH para tersangka melalui pemberitaan dimedia bahwa petugas melakukan penahanan tanpa ada surat perintah penahanan masing masing tersangka hal itu tidak benar dan sp.kap dan sp.han masing masing tersangka ada disampaikan kepada para tersangka dan juga keluarga tersangka dan hal itu dapat difaktakan adanya tanda terima oleh keluarga tersangka.
“Selain itu tembusan SPDP dan bahkan setiap BAP para tersangka ada kita sampaikan berhubung saat dilakukan pemeriksaan PH yang dihunjuk para tersangka dari kantor hukum Law office Dwi Ngai Sinaga, SH, MH dan Rekan meminta tembusannya, kemudian setelah para tersangka mencabut kuasa terdahulu dan menghunjuk kuasa yang baru pada tanggal 11 Juli 2023, dari kantor hukum Ramces Pandiangan, SH. MH., dan Partner tetap kita berikan apa yang diminta terkait untuk mempermudah pembelaan terhadap kliennya,”jelas Arwin
kemudian menurut penjelasn Arwin, adanya tindakan kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap para tersangka itu juga tidak benar tuduhannya karena salah seorang tersangka yang jempol tangan kirinya putus pihak kepolisian bahkan yang mendahulukan menyelesaikan semua biayanya di RSUD Rantauprapat baru kemudian diganti oleh keluarga tersangka walaupun luka tersangka tersebut bukan karena tindakan pihak kepolisian bahkan polisi itu sendiri yang akan dilukai, dan perlu disampaikan kronogis penangkapan masing masing para tersangka.
Pertama tersangka Perpetuah Sianturi dan Davit Tamba ditangkap di RSUD Rantauprapat sampai dibawah kepolres labuhanbatu utk dimintai keterangan tidak mau diperiksa atau memberikan keterangan dengan alasan tidak bersedia didampingi PH yang dihunjuk penyidik karena sudah ada Yang dihunjuk, penyidik tetap koperatif memenuhi apa yang disampaikan para tersangka dengan menunggu tiba PH yang dihunjuk tersangka sendiri dan tidak ada melakukan kekerasan atau intimidasi kepada para tersangka.
Kemudian saat tersangka Jani Tambah dan Agus Lamroh Parulian Tambah serta Ganda Rajagukguk dilakukan penangkapan dan dibawah ke Polres Labuhanbatu langsung dijumpai oleh penasehat hukum yang dihubungi oleh keluarga tersangka, dan bertemu langsung dengan ke 3 tersangka saat dilakukan pemeriksaan tidak ada konflin dengan kepolisian berhubung ke tiga 3 ditanyai langsung PH para tersangka, apakah ada dilakukan pemukulan masing masing menjawab tidak ada dilakukan pemukulan atau tindakan kekerasan.
“Dari fakta atau proses penangkapan tersebut tidak benar ada dilakukan tindakan pemukulan atau kekerasan terhadap para tersangka, hal itu dapat dilihat PH yang dihunjuk sebelumnya para tersangka tidak ada menyampaikan keluhan atas kinerja penyidik dalam melakukan proses dari awal penangkapan sampai dilakukan penahanan terhadap para tersangka.”pungkas Arwin
(Bambang)