NET24JAM.ID || Simalungun – Keluarga besar almarhum Drs. Edward Parlindungan Sitorus, SE., melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office meminta kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy agar menuntaskan dan menindak tegas pelaku dugaan pembakaran di Huta IV Kampung Baru Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto mengaku pihaknya menerima pengaduan dari Erwin Hasoloan Sitorus, SE., yang tak lain adalah saudara dari almarhum Efriko Martua Sitorus, SE., (Pelapor-red) dan anak dari almarhum Drs. Edward Parlindungan Sitorus, SE., (Korban-red) yang mengindikasi adanya dugaan kesengajaan tidak menindaklanjuti penyidikan dalam proses hukum kasus tersebut.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan nomor : STTL/27/II/2021/SU/Simal Sek. T. Jawa, pelapor atas nama Efriko Martua Sitorus, SE.,” ujar Andi Ardianto kepada net24jam.id, Rabu (6/9/2023).
Andi menyayangkan, sudah dua tahun kinerja pihak kepolisian khususnya Polsek Tanah Jawa yang dinilainya tidak mampu menuntaskan kasus dugaan pembakaran itu, meskipun statusnya sudah tahap penyidikan.
Anehnya, masih kata Andi, berdasarkan SP2HP nomor : B/04/III/2021/Reskrim tertanggal 23 Maret 2021, Polsekta Tanah Jawa menyatakan kasus tersebut belum bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Padahal dari SP2HP itu hasil pemeriksaan ahli dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan belum keluar, namun pihak Polsekta Tanah Jawa menyatakan kasus itu belum bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Lagi pula hingga saat ini pihak keluarga korban belum menerima hasil dari Forensik itu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Andi menerangkan, berdasarkan SP2HP nomor : B/07/IV/2021/Reskrim tertanggal 21 April 2021, pihak Polsekta Tanah Jawa akan mempercepat proses penyidikan dalam kasus ini. Akan tetapi, sudah dua tahun kasus tersebut belum ada tindak lanjutnya.
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban, jelas menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum kasus dugaan pembakaran tersebut. Ada apa dengan Polsekta Tanah Jawa? Kenapa hingga dua tahun kasus ini enggak tuntas padahal sudah tahap penyidikan?” ketusnya.
Dia berharap agar Kapolri ataupun Kapolda Sumatera Utara mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat.
“Kami berharap bapak Kapolri ataupun bapak Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk mengusut tuntas serta menuntaskan kasus dugaan pembakaran ini. Sudah dua tahun kasus tersebut mangkrak di Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun. Bila kasus ini tidak terungkap dan para pelaku tidak ditindak tegas, kami khawatir citra Polri akan tercoreng disebabkan buruknya kinerja penyidik Polsekta Tanah Jawa,” Andi menandaskan.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH. SIK. MH., saat dikonfirmasi net24jam.id, menyampaikan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Segera ditindaklanjuti, saksi-saksi yang sudah di BAP akan dipanggil lagi, termasuk penjaga kebunnya,” jelas Kapolres Simalungun.
(Ridwan)