Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 24 Okt 2023 22:14 WIB · waktu baca : ·

Kabur ke Simalungun, Pelaku Cabul di Tebing Tinggi Akhirnya Ditangkap


 Ilustrasi korban pencabulan. Perbesar

Ilustrasi korban pencabulan.

NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pria di Huta II Desa Mayang Kp.Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 23.15 Wib.

Diketahui, pria tersebut bernama Maknun (34) warga Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

Maknun diduga telah mencabuli mawar (nama samaran) seorang anak berusia 13 tahun. Hal itu berdasarkan laporan ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya tersebut. 

Baca Juga:  Perjudian Togel Kota Medan : Mampukah Sang Wali Kota Bertindak?

Aksi pencabulan tersebut terjadi di dalam rumah orang tua korban di Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu sekira pukul 17.00 Wib. Mawar didatangi oleh pelaku pada saat tidur bersama orangtuanya.

Baca Juga:  Hingga Akhir April 2022 Bea Cukai Batam Berhasil Gempur Jutaan Rokok Ilegal

Lalu, Maknun menutup mulut Mawar dan langsung melakukan pelecehan. Tak tinggal diam, Mawar pun melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku. Alhasil, pelaku melepaskan korban.

Kemudian, Mawar membangunkan ayahnya dan langsung menceritakan apa yang telah dialaminya. Korban juga mengaku pernah disetubuhi ketika berada di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi, S.H, M.H., melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Seorang Pria di Batam Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos

“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

(Kusman)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah