NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pria di Huta II Desa Mayang Kp.Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 23.15 Wib.
Diketahui, pria tersebut bernama Maknun (34) warga Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Maknun diduga telah mencabuli mawar (nama samaran) seorang anak berusia 13 tahun. Hal itu berdasarkan laporan ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya tersebut.
Aksi pencabulan tersebut terjadi di dalam rumah orang tua korban di Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu sekira pukul 17.00 Wib. Mawar didatangi oleh pelaku pada saat tidur bersama orangtuanya.
Lalu, Maknun menutup mulut Mawar dan langsung melakukan pelecehan. Tak tinggal diam, Mawar pun melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku. Alhasil, pelaku melepaskan korban.
Kemudian, Mawar membangunkan ayahnya dan langsung menceritakan apa yang telah dialaminya. Korban juga mengaku pernah disetubuhi ketika berada di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi, S.H, M.H., melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
(Kusman)