Kuasa Hukum korban saat menunjukkan bukti lahan tanah ketika dijumpai di Mapolda Sumut.
Medan, NET24JAM.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 4 Ha, yang dilaporkan ke Mapolda Sumut, hingga kini mandek selama empat bulan.
Pelapor atas korban dugaan tindak pidana penipuan kembali menyambangi Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk menanyakan tindak lanjut terkait Laporan Polisi No.LP/122/I/2021 SPKT tertanggal 20 Januari 2021.
Tim kuasa hukum korban, Sipayung Panggabean & Partners, melalui Rony Prima Panggabean yang ditemui di depan Ditkrimum Polda Sumut mengatakan bahwa kejadian ini berawal ketika terlapor yakni AW dan LL (suami istri) ingin menjual tanah.
“Kemudian saksi korban yaitu Sohuan mau membeli tanah yang dijual terlapor namun hanya 1 bidang saja,” ujar Rony, pada Kamis (3/6/2021).
Sementara pemilik lahan hanya mau menjual jika tanah yang dibeli 2 bidang atau 2 sertifikat dengan luas lahan bekisar 4 Ha yang terdiri dari 1 bidang dengan luas 17.187m2 dan 22.812 m2.
“Saksi korban pelapor atas nama sohuan mengajak kakak iparnya (Ibu Tjin Tjin) untuk membeli ke dua bidang tanah tersebut. Pelapor dan saksi sepakat membeli kedua bidang tanah tersebut dengan memberikan DP dan biaya untuk pembersihan kedua bidang tanah tersebut,” jelas Rony menambahkan.
Ketika dilakukan pembersihan kedua bidang tanah itu, masih kata Rony, terlapor tidak merasa keberatan dan kedua lahan tersebut memang telah disepakati untuk dijual.
Selain itu, ketika awal bulan Agustus 2019 Sohuan bersama Julianti (istri) mengajak terlapor AW dan LL ke rumah pelapor untuk memberitahukan bahwa tanah yang satu bidang lagi yaitu SHM 75 atas nama AW akan diberikan pada akhir tahun sekitar Desember 2019.
“Akan tetapi hingga saat ini tanah sertifikat SHM 75 yang pernah dijanjikan AW dan LL (terlapor) tidak pernah diterima pelapor. Bahkan pelapor, saksi dan korban telah mengeluarkan biaya untuk membuat jalan, membangun listrik dan sudah ada bangunan yang terbangun dengan total kerugian berkisar lebih dari Rp3 miliar rupiah,” kata Rony.
Pelapor didampingi kuasa hukumnya juga mengirimkan surat kepada Dirkrimum, Kabid Propam dan Kabag Wassidik Polda Sumut untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Selaku kuasa hukum korban, Rony mengaku masih menaruh harapan yang besar terhadap Polda Sumut yang menangani perkara ini dapat bertindak PRESISI (Prediktif, Responsif, Transparansi berkeadilan) agar pelapor mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
Hingga saat ini, lanjut Roni, kepastian hukum pelapor sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan belum mendapat kepastian hukum dikarenakan belum dilaksanakan gelar perkara eksternal sesuai perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Hingga kini belum ada kepastian hukum. Kita sama-sama tahu, saat ini Kapolri membuat program Presisi. Kita berharap polda Sumut secepatnya menangkap pelaku. Karena sudah beberapa kali saksi dipanggil, begitu juga terlapor, namun hingga saat ini belum ada kemajuan laporan itu,” tegasnya.
Rony menerangkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, perbuatannya sudah terjadi actus reus (perbuatannya).
Di mana dibayarkan DP dijanjikan dan diizinkan untuk membersihkan dan membangun, fotocopy sertifikat kedua bidang telah diserahkan. “Yang kedua Mens Rea (niat jahatnya) juga telah terpenuhi,” ucap Rony.
“Setelah lahan itu bersih, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak dengan satu bidang tanah yang belum diserahkan (2,3 Ha),” ujarnya menandaskan.
Kuasa Hukum korban saat menunjukkan bukti lahan tanah ketika dijumpai di Mapolda Sumut.
Medan, NET24JAM.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 4 Ha, yang dilaporkan ke Mapolda Sumut, hingga kini mandek selama empat bulan.
Pelapor atas korban dugaan tindak pidana penipuan kembali menyambangi Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk menanyakan tindak lanjut terkait Laporan Polisi No.LP/122/I/2021 SPKT tertanggal 20 Januari 2021.
Tim kuasa hukum korban, Sipayung Panggabean & Partners, melalui Rony Prima Panggabean yang ditemui di depan Ditkrimum Polda Sumut mengatakan bahwa kejadian ini berawal ketika terlapor yakni AW dan LL (suami istri) ingin menjual tanah.
“Kemudian saksi korban yaitu Sohuan mau membeli tanah yang dijual terlapor namun hanya 1 bidang saja,” ujar Rony, pada Kamis (3/6/2021).
Sementara pemilik lahan hanya mau menjual jika tanah yang dibeli 2 bidang atau 2 sertifikat dengan luas lahan bekisar 4 Ha yang terdiri dari 1 bidang dengan luas 17.187m2 dan 22.812 m2.
“Saksi korban pelapor atas nama sohuan mengajak kakak iparnya (Ibu Tjin Tjin) untuk membeli ke dua bidang tanah tersebut. Pelapor dan saksi sepakat membeli kedua bidang tanah tersebut dengan memberikan DP dan biaya untuk pembersihan kedua bidang tanah tersebut,” jelas Rony menambahkan.
Ketika dilakukan pembersihan kedua bidang tanah itu, masih kata Rony, terlapor tidak merasa keberatan dan kedua lahan tersebut memang telah disepakati untuk dijual.
Selain itu, ketika awal bulan Agustus 2019 Sohuan bersama Julianti (istri) mengajak terlapor AW dan LL ke rumah pelapor untuk memberitahukan bahwa tanah yang satu bidang lagi yaitu SHM 75 atas nama AW akan diberikan pada akhir tahun sekitar Desember 2019.
“Akan tetapi hingga saat ini tanah sertifikat SHM 75 yang pernah dijanjikan AW dan LL (terlapor) tidak pernah diterima pelapor. Bahkan pelapor, saksi dan korban telah mengeluarkan biaya untuk membuat jalan, membangun listrik dan sudah ada bangunan yang terbangun dengan total kerugian berkisar lebih dari Rp3 miliar rupiah,” kata Rony.
Pelapor didampingi kuasa hukumnya juga mengirimkan surat kepada Dirkrimum, Kabid Propam dan Kabag Wassidik Polda Sumut untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Selaku kuasa hukum korban, Rony mengaku masih menaruh harapan yang besar terhadap Polda Sumut yang menangani perkara ini dapat bertindak PRESISI (Prediktif, Responsif, Transparansi berkeadilan) agar pelapor mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
Hingga saat ini, lanjut Roni, kepastian hukum pelapor sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan belum mendapat kepastian hukum dikarenakan belum dilaksanakan gelar perkara eksternal sesuai perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Hingga kini belum ada kepastian hukum. Kita sama-sama tahu, saat ini Kapolri membuat program Presisi. Kita berharap polda Sumut secepatnya menangkap pelaku. Karena sudah beberapa kali saksi dipanggil, begitu juga terlapor, namun hingga saat ini belum ada kemajuan laporan itu,” tegasnya.
Rony menerangkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, perbuatannya sudah terjadi actus reus (perbuatannya).
Di mana dibayarkan DP dijanjikan dan diizinkan untuk membersihkan dan membangun, fotocopy sertifikat kedua bidang telah diserahkan. “Yang kedua Mens Rea (niat jahatnya) juga telah terpenuhi,” ucap Rony.
“Setelah lahan itu bersih, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak dengan satu bidang tanah yang belum diserahkan (2,3 Ha),” ujarnya menandaskan.