Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Daerah · 28 Jan 2023 13:37 WIB · waktu baca : ·

Jebloskan WNA ke Penjara, Imigrasi Sibolga Diganjar Penghargaan


 Jebloskan WNA ke Penjara, Imigrasi Sibolga Diganjar Penghargaan Perbesar

Sibolga, NET24JAM – Puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 pada tanggal 26 Januari 2023 di Kantor Imigrasi Sibolga terlihat sangat spesial dan berbeda dari tahun sebelumnya. 

Hal ini dikarenakan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang beserta jajaran menerima penghargaan yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi. 

Saroha mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh pimpinan atas keberhasilannya beserta jajaran melaksanakan penegakan hukum keimigrasian melalui pro justisia (proses peradilan). 

Sebagai informasi pada akhir tahun 2022 Kantor Imigrasi Sibolga menindak tegas satu Warga Negara Malaysia berinisial ABB (42) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Releaskan 12 Anggota Genk Motor Terduga Pelaku Curas

“Pada tanggal 04 Januari 2023 yang lalu, Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan vonis terhadap ABB (42) yakni pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp. 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan” jelas Saroha, Sabtu (28/1/2023).

“Kami patut bersyukur dan bangga atas pencapaian di awal tahun ini. Semoga penghargaan ini dapat semakin memacu dan memotivasi seluruh jajaran untuk terus berkinerja, berkarya, dan berlomba-lomba untuk meraih prestasi lainnya”, ujarnya kembali.

Baca Juga:  Polres Tanjung Balai Gelar Pengamanan Gereja Saat Jemaat Ibadah Minggu Pagi

Sementara itu, Andi Febri Rinaldhi selaku Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Sibolga tidak dapat menyembunyikan perasaan senang dan bangga. 

“Sejak kasus ini mulai ditangani, Kepala Kantor selalu turun tangan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan penguatan kepada saya beserta jajaran baik substantif dan dukungan di fasilitatif”, terang Febri. 

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga secara aktif rutin melakukan koordinasi dan konsultasi ke Unsur Forkopimda Sibolga-Tapteng seperti Kejari Sibolga, Kapolres Sibolga dan Tapteng, Dandim 0211/TT, Danlanal Sibolga, Ketua PN Sibolga. 

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu : Tetap Perlu Membaca Buku

Sejak berdiri sejak tahun 1969, ini merupakan kali pertama Kantor Imigrasi Sibolga mempidanakan orang asing yang melanggar tindak pidana keimigrasian. Sejarah ini dapat tercipta berkat sentuhan dan tangan dingin Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang. Tercatat selama bertugas di beberapa tempat, Saroha selalu menorehkan prestasi terbaiknya. 

“Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena sanksi tegas akan menanti jika melakukan pelanggaran”, pungkas Febri.

(Rasyid)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah