NET24JAM.ID II Belawan – PT Belawan Samudera Abadi (BSA) atau gudang kelong yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Sumatera Utara, diduga tidak mendaftarkan karyawannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diketahui setelah adanya pertemuan antara awak media dengan salah seorang pihak Disnaker Sumut, Kamis (21/9/2023).
“Telah mendapat temuan terkait ketenagakerjaan di PT BSA yang diduga tidak ada mendaftarkan satupun pekerjanya,” jelas salah seorang pihak Disnaker Sumut.
Pihak Disnaker Sumut juga memberikan ultimatum apabila PT BSA tidak memenuhi persyaratannya sebagai perusahaan, maka akan dilakukan penindakan dan pencabutan izin usahanya.
Begitu pula dengan salah seorang warga Bagan Deli yang enggan disebutkan namanya, ia menduga bahwa tak satupun pekerja di PT BSA Gabion Belawan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan.
“PT.BSA memiliki lima kapal penangkap ikan dan anak buah kapalnya (ABK) diduga satupun tidak terdaftar di Disnaker Sumut,” ujar warga, Minggu (24/9/2023).
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui via seluler, Sabtu (23/9/2023), salah seorang pihak PT BSA Gabion Belawan bernama Keong (nama panggilan) mengalihkan pada Niki selaku Manager PT BSA.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi melalui via seluler terkait hal itu, Niki mengatakan tidak boleh bicara dengan wartawan dan langsung menutup pembicaraan tersebut.
Untuk diketahui, PT BSA dikenal bergerak di bidang penangkap ikan dan penjemuran ikan teri tersebut diduga pekerjanya tidak terdaftar di Disnaker Sumut dan sistem pengupahan terhadap pekerjaannya pun dinilai tidak sesuai dengan standar upah nasional.
Padahal sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, “Bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan”.
Selain itu, di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 secara gamblang menjelaskan bahwa perusahaan wajib memperhatikan pekerjanya baik pengupahan maupun kesejahteraan pekerja.
Begitu pun Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 ini di dalam alineanya nomor 30 menerangkan, “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Dilanjut, Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 didalam alineanya nomor 31 berbunyi, “Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat”.
Akan tetapi, PT BSA Gabion Belawan dinilai tidak mengindahkan Undang-undang yang berlaku, tentunya hal ini diduga akan mengancam hak-hak para tenaga kerja yang bekerja didalam perusahaan tersebut.
(Fendi)