Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Berita Terkini · 3 Mar 2023 22:53 WIB · waktu baca : ·

Istri Lagi Hamil Anak Tiri Digenjot, Tersangka : Dia Lebih Menarik


 Istri Lagi Hamil Anak Tiri Digenjot, Tersangka : Dia Lebih Menarik Perbesar

Tanggamus, NET24JAM – Seorang Pria 30 tahun berinisial SH warga Kecamatan Talang Padang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung dalam persangkaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. 

Mirisnya, korban adalah anak tiri tersangka berinisial RB yang masih berstatus pelajar, berusia 12 tahun yang seharusnya dijaga dengan baik seperti anak sendiri sebab sang ibu korban adalah istrinya saat ini. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada 15 Februari 2023. 

“Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (2/3/2023). 

Baca Juga:  Perkara Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA 2019, Aneh! Saksi Ahli BPKP Ngaku Salah Ketik

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di  Kecamatan Talang Padang Kabupaten  Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka. 

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan. 

Baca Juga:  PSDS Vs Sriwijaya FC, Skor Kacamata Hiasi Babak Pertama

“Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” jelasnya. 

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. 

“Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” ungkapnya. 

Sambungnya, dalam perkara tersebut selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakain korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Ulah Geng Motor Meresahkan, Bacok Dua Pemuda di Serdang Bedagai

Terhadapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil. 

“Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik,” ucapnya. 

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Pria Pengangguran Berujung di Jeruji Besi.

6 Desember 2023 - 08:50 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Menggelar Seminar Penguatan Komite Sekolah Madrasah.

6 Desember 2023 - 08:27 WIB

Caleg Dari Partai Perindo Temu Ramah Dengan Masyarakat

6 Desember 2023 - 07:45 WIB

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Melakukan Cek Olah TKP Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit .

5 Desember 2023 - 17:08 WIB

Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi

5 Desember 2023 - 14:48 WIB

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

Trending di Berita Daerah