Medan, NET24JAM.ID || Balai Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Medan (Balai K3 Medan). Dimana tugas dan fungsi kerjanya terkait tentang peraturan atau penyuluhan Keselamatan dan Kesehatan para Pekerja
Tapi bagaimana para Pengusaha mau mengikuti peraturan dan penyuluhan kepada para Pekerjanya, sementara Balai K3 Medan yang berada di Jl. KL Yos Sudarso No. 64 Titi Papan Kec. Medan Deli, itu tidak menerapkan atau menegaskan kepada Pekerja Proyek di Balai K3 Medan itu sendiri.
Pantauan NET24JAM.ID para Pekerja Proyek di Balai K3 Medan tersebut tidak ada yang menggunakan Septi atau APD, seperti Helm, Sarung tangan dan lainnya. Padahal para Pekerja tersebut informasinya sedang mengerjakan proyek pembangunan lantai 3 di Gedung Balai K3 Medan. Kamis, (10/8/2023).
Namun sayangnya saat Tim Media mencari tahu siapa penanggung jawab atau pengawas dari phak Balai K3 Medan, terkait Proyek dan Nama PT yang menangani Proyek Pembangunan tersebut, tak seorangpun Pegawai disitu yang mau memberitahukan siapa pengawas dan nama PT pelaksana Proyek di Balai K3 Medan tersebut,
Proyek di Balai K3 Medan inipun diduga tidak memiliki Izin, karena tidak adanya terlihat Plang Izin Bangunan.
Saat Tim Media menanyakan kepada Mandor Proyek yang mengaku bernama Gogi, dia mengatakan ” ada bang Plang nya di atas, dimana kami mengerjakan disitulah Plang nya kami letak bang ” jelas Mandor proyek tu.
Penjelasan dari Mandor yang bernama Gogi terkait keberadaan Plang Izin Bangunan itu sangat tidak masuk akal, seharusnya Plang Izin Bangunan itu dapat terlihat oleh publik, bahwasahnya Proyek Bangunan tersebut tidak melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.
(wawan)