Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Daerah · 2 Jan 2023 05:57 WIB · waktu baca : ·

Iming-Iming Dinikahi Anak Dibawah Umur Pasrah DiCabuli Duda


 Iming-Iming Dinikahi Anak Dibawah Umur Pasrah DiCabuli Duda Perbesar

Tanggamus, NET24JAM.ID  – Seorang duda 40 tahun berinsial SP ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di TKP Kecamatan Air Naningan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, SH. MH., mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan tanggal 25 April 2022 setelah dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Pulau Panggung.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP. Satya Widhy Widharyadi, SIK. MKP., Minggu (1/1/2023)

Baca Juga:  Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.

Kasat mengungkapkan, kronologis kejadian seperti yang dilaporkan oleh ibu korban bahwa pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar lampung dan juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka.

“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.

Baca Juga:  Ribuan Orang Tewas : Indonesia Berduka Atas Gempa Turki-Suriah

Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga membuat laporan ke polisi.

“Prilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, ia mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu diluar rumah.

Baca Juga:  Ngeri! Inilah Misteri Kebun Tebu yang Terkenal Paling Keji di Indonesia

“Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.

Tersangka SP mengungkapkan, bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan ia membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.

“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya sebelum digiring ke sel tahanan.

 

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah