Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Tak Berkategori · 17 Agu 2021 08:19 WIB · waktu baca : ·

HRS Ditahan 30 Hari Lagi, Epza : Janggal dan Cacat Hukum


 HRS Ditahan 30 Hari Lagi, Epza : Janggal dan Cacat Hukum Perbesar


Medan, NET24JAM.ID – Ditahannya kembali Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga 7 September 2021 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI, tertanggal 5 Agustus 2021 menuai protes dari berbagai kalangan, salah satu diantaranya Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) praktisi hukum dan pengamat sosial dari Kota Medan menilai surat tersebut janggal dan cacat hukum.

 

Epza menilai bahwa surat penetapan yang dikeluarkan oleh PT DKI perihal penahanan 30 hari terhadap IB HRS adalah janggal dan cacat hukum disebabkan ada di dalamnya maladministrasi. 

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Kapolres Dairi Berbagi Paket Lebaran Kepada Para Wartawan

Maladministrasi dimaksud terkait kewenangan Wakil Ketua PT DKI Jakarta yang  tidak berkompeten menetapkan IB HRS untuk ditahan. 

“Sesuai KUHAP justru yang berwenang dan berkompeten untuk menetapkan putusan ditahan atau tidak ditahan seorang tersangka/terdakwa adalah majelis hakim yang memeriksa perkara, bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” ujar Epza.

Menurutnya, sangat kasat mata kesalahan atau pelanggaran itu dalam hal penerbitan surat penetapan penahanan tersebut. Kalau terjadi maladministrasi, tentu hasilnya juga cacat hukum. Jadi produk hukum yang gak benar yang dipertontonkan kepada publik. 

“Tidak pantas HRS ditahan untuk masa 30 hari, sementara surat penetapannya itu cacat administrasi, jangan terlalu dipaksakan penahanan itu, sementara legal formal dan prosedural legalistiknya salah,” jelas Epza.

Baca Juga:  Oknum Sat Narkoba Polrestabes Medan Hilangkan Barang Bukti, Pengamat : Extraordinary Crime

Dia menyebut, seharusnya berdasarkan putusan banding, hukuman terhadap HRS dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah selesai tanggal 8 Agustus 2021 kemarin. 

“Artinya tanggal 9 Agustus HRS sudah layak untuk menghirup udara bebas dari luar rumah tahanan, ini kok malah ditambah lagi 30 hari, ada apa ini? hemat saya ini jelas melanggar HAM,” cetusnya.

Masih menurut Epza, bahwa dirinya mendukung langkah hukum pengacara HRS yang telah mengirimkan surat laporan kepada Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua mahkamah Agung (MA) terkait penahanan kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Dairi Amankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu

“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah pengacara HRS yang telah membuat laporan ke Komnas HAM, KY dan MA RI tersebut. Mudah-mudah penegakan hukum dan keadilan (law inforcement) benar-benar dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap penegak hukum, yaitu tegakkanlah hukum walau langit akan runtuh,” tutup Epza Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM, yang juga merupakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 itu.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah