Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Daerah · 16 Jan 2023 12:16 WIB · waktu baca : ·

Hore!!! TSO Kembali, RAPBD Padang Lawas Tidak Sah Gubsu Perintahkan Untuk Menindak Lanjuti Evaluasi


 Hore!!! TSO Kembali, RAPBD Padang Lawas Tidak Sah Gubsu Perintahkan Untuk Menindak Lanjuti Evaluasi Perbesar

Palas, NET24JAM.ID – Kasak kusuk penandatanganan RAPBD Padang Lawas yang dinilai banyak kalangan tidak sah karena ditandatangani  Plt Bupati AZP yang sempat beritanya  diterbitkan media ini, akhirnya di respon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan menggelar Rapat Evaluasi terkait hal tersebut.

Dalam rapat evaluasi yang digelar tersebut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan keputusan bernomor : 188.44/6/KPTS/2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023 Dan Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023

Baca Juga:  Puluhan Warga Nekat Lakukan Aksi Jahit Mulut

Dari hasil evaluasi tersebut Gubernur Sumatera Utara memutuskan secara garis besar dalam poin kedua berbunyi Bupati Padang Lawas bersama Dewam Perwakilan Rakyat Daerah segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023

Hal ini tercantum dalam salinan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani Kepala Biro Hukum atas nama Dwi Aries Sudarto ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2023 tertanda  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang salinannya ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Kepala BPK dIMedan, Inspektur Provinsi Sumut, di Medan dan Kepala BPKAD Provsu dimedan

Baca Juga:  Permainan Siapa Ini? Palas Kacau Balau

Menurut para tokoh masyarakat di Padang Lawas yang identitasnya tak ingin disebutkan kepada NET24JAM.ID . Senin (16/1/2023) dari uraian keputusan yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara tersebut  jelas jika Bupati Padang Lawas TSO harus menindaklanjuti hasil evaluasi ini yang secara tidak langsung menyatakan bahwa Bupati Definitif TSO telah aktif kembali untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut

Baca Juga:  Ngeri! Ingin Tetap Berkuasa Plt Bupati Palas AZP Kangkangi Surat Mendagri

“ternyata selama ini TSO telah dianggap aktif sebagai Bupati, jelas, dalam surat keputusan gubernur diperintahkan kepada Bupati Padang Lawas bersama DPRD untuk menindak lanjuti keputusan tersebut,”jelasnya

Jelas hal ini menjadi berita gembira untuk masyarakat Padang Lawas dengan kembalinya pemerintahan ketangan yang seharusnya untuk menjadikan Kabupaten Padang Lawas bersinar lagi.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah