NET24JAM.ID || Deli Serdang – Gapura tapal batas Desa Sekip dengan Desa Kuala Namu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga asal jadi.
Bangunan gapura yang menggunakan dana Desa tersebut yang asal jadi menelan dana sebesar Rp 41.900.000,- dengan konstruksi diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dalam hal pembangunan gapura tersebut, wartawan mengkonfirmasi Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sekip Nico Harahap menanyakan perihal gapura tapal batas Desa Sekip dengan Desa Kualanamu.
Ketua BPD Desa Sekip Nico Harahap mengatakan pihak Pemerintah Desa yang saat ini Rahmat sebagai Kepala Desa (Kades) Sekip tidak pernah berembuk kepadanya dan tidak ada pemberitahuan sebagai perwakilan desa.
“Besi yang digunakan dinilai tidak standar yakni tidak sesuai SNI, hal yang sangat mengkhawatirkan bangunan cepat roboh dan bisa membahayakan yang pengguna jalan ataupun warga yang melintas,” jelas Nico, Jumat (5/1/2024).
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi tiang penyanggah gapura terlalu dekat dengan badan jalan dan dikhawatirkan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya lagi.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2024), terkait pembangunan gapura tersebut, Kepala Desa Sekip, Rahmat belum memberikan tanggapan dan terkesan bungkam.
Seperti diketahui, berdasarkan Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi :
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
a. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
b. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. Pengembangan Desa wisata.
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa ;
a. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
b. Ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. Pencegahan dan penurunan stunting;
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. Perluasan akses layanan kesehatan;
g. Dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
h. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
i. BLT DD (Dana Desa) untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Berdasarkan Permendes tersebut, tentu dipertanyakan, apakah diperbolehkan membangun gapura dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD)? Sedangkan hal lain yang perlu diprioritaskan belum juga terealisasi.
Apalagi pembangunan gapura tapal batas tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar dan diduga asal jadi.
(Mono)