Foto : Kabag Hukum Pemkab Sergai Abdul Hakim Sori Muda Harahap.
NET24JAM.ID II Sergai – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan gugatan eks staf ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, tidak dapat diterima alias ditolak.
Gugatan yang diajukan oleh Prihatinah eks staf ahli Bupati Sergai melalui PTUN Medan sesuai nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN Kamis 24/8/2023, dengan materi gugatan yang diajukan Prihatinah Sagala selaku penggugat, perihal status kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang merasa penonjoban dirinya tidak sesuai mekanisme sebagai ASN dan menggugat Bupati Serdang Bedagai.
Setelah memasuki masa beberapa kali persidangan di PTUN Medan, dan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi hingga pada masa penolakan gugatan Prihatinah oleh Majelis Hakim PTUN Medan.
Dalam amar putusan mengadili, dan dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II (Intervensi), majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menolak gugatan penggugat. Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp627.000,-.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/8/2023) sekira pukul 15.00 Wib, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya (Tergugat-red) melalui Kabag Hukum Kabupaten Serdang Bedagai Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH., MH., membenarkan hal tersebut.
“Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanisme untuk memberikan materi yang sebenarnya sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya memenangkan akan gugatan tersebut,” jelas Abdul Hakim.
“Prihatinah dalam hal gugatannya di PTUN Medan telah sah di tolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya dan kita siap dalam hal itu,” ujarnya kembali.
Sementara itu, eks staf ahli Bupati Sergai Prihatinah Sagala, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp terkait hal tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut.
(Mangisi S)