Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Daerah · 26 Agu 2023 01:03 WIB · waktu baca : ·

Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai Ditolak PTUN Medan


 Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai Ditolak PTUN Medan Perbesar

Foto : Kabag Hukum Pemkab Sergai Abdul Hakim Sori Muda Harahap.

NET24JAM.ID II SergaiMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan gugatan eks staf ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, tidak dapat diterima alias ditolak.

Gugatan yang diajukan oleh Prihatinah eks staf ahli Bupati Sergai melalui PTUN Medan sesuai nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN Kamis 24/8/2023, dengan materi gugatan yang diajukan Prihatinah Sagala selaku penggugat, perihal status kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang merasa penonjoban dirinya tidak sesuai mekanisme sebagai ASN dan menggugat Bupati Serdang Bedagai. 

Baca Juga:  Periksa Senpi Personel, AKBP Anhar : Jangan Sampai Ada Pelanggaran

Setelah memasuki masa beberapa kali persidangan di PTUN Medan, dan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi hingga pada masa penolakan gugatan Prihatinah oleh Majelis Hakim PTUN Medan.

Dalam amar putusan mengadili, dan  dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II (Intervensi), majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menolak gugatan penggugat. Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp627.000,-.

Baca Juga:  KKI Sibolga Raih 5 Medali Karate Piala Bupati Tapanuli Utara

Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/8/2023) sekira pukul 15.00 Wib, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya (Tergugat-red) melalui Kabag Hukum Kabupaten Serdang Bedagai Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH., MH., membenarkan hal tersebut. 

“Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanisme untuk memberikan materi yang sebenarnya sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya memenangkan akan gugatan tersebut,” jelas Abdul Hakim.

Baca Juga:  Syukuran HUT ke 2 NET24JAM

“Prihatinah dalam hal gugatannya di PTUN Medan telah sah di tolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya dan kita siap dalam hal itu,” ujarnya kembali.

Sementara itu, eks staf ahli Bupati Sergai Prihatinah Sagala, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp terkait hal tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut.

(Mangisi S)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah