Menu

Mode Gelap
Plt Bupati Labuhanbatu Doa Di Rumah Duka Personel Kompi 3 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Danyonmarhanlan X Jayapura Sambut Silaturahmi Korps Brimob Polda Papua Bentrok Oknum Brimob Vs Anggota TNI di Sorong Berakhir Damai Plt. Bupati Tinjau Persiapan TMMD ke-120 di Desa Selat Beting Diduga Hanyut di Sungai Bilah , Tim BPBD Labuhanbatu Melakukan Pencarian Selama 15 Jam dan Ditemukan Korban Telah Meninggal .

Tak Berkategori · 19 Jun 2021 15:42 WIB · waktu baca : ·

Gratis Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja, Menaker : Ada Pungutan Segera Laporkan


 Gratis Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja, Menaker : Ada Pungutan Segera Laporkan Perbesar


Jakarta, NET24JAM.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.

Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota. 

Baca Juga:  Jamil Zeb Tumori Sambangi Kantor Imigrasi Sibolga, "Perubahan 360 Drajat"

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. 

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar Kabupaten/Kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.

Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. 

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/TL, Kodim 0206/Dairi Serda Syahren Hasibuan, Komsos Dengan Tokoh Masyarakat di Desa Batu Gungun

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. 

“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,”  katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sentimeter sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Baca Juga:  Judi Togel "Rizal Belawan Bungkam" Aparat Penegak Hukum di Simalungun Sumatera Utara

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut :

  1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang”.

  1. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

  1. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Untuk mengetahui informasi selanjutnya silahkan kunjungi laman resmi Kemnaker melalui tautan ini ; https://kemnaker.go.id/ 

(UN)

Sumber : 

  • Humas Kemnaker

  • Humas Sekretariat Kabinet

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forkopimda Labuhanbatu dan Labura Buka Puasa Bersama Kapolres Labuhanbatu

24 Maret 2024 - 09:13 WIB

Bandar Huluan Gelar Rapat Materi Sosialisasi Penggunaan ADN Dan Dana Desa Tahun 2024

20 Maret 2024 - 05:52 WIB

PTPN IV Ragional II Kebun Dolok Ilir Dan Pengusaha CV Sinar Tenera Sepakat Melakukan Perawatan Jalan Protokol

6 Maret 2024 - 11:43 WIB

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Trending di Berita Terkini