Eka Putra Zakran, SH., MH.
Medan, NET24JAM.ID – Home Industri yang dikelola pasangan suami istri berinisial J (30) dan istrinya Mc (25) yang terdapat di jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara, ternyata memanfaatkan pil ekstasi yang tidak laku terjual di lokasi hiburan malam.
Tak hanya itu, tersangka juga mendaur ulang pil ekstasi sebagai bahan baku untuk diolah kembali menjadi campuran minuman kopi telah diracik dalam bentuk kemasan sachet. Hal itu terungkap dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan.
Eka Putra Zakran, SH., MH., pengamat hukum dan sosial yang juga Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM memberikan apresiasi atas keberhasilan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang telah berhasil membongkar praktik bisnis haram tersebut.
“Bangga atas kinerja personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, hasil kerja yang baik tentulah kita apresiasi. Justru kerja seperti ini sebenarnya yang ditunggu-tunggu masyarakat. Kalau aparat bekerja nyata dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan memerangi praktik-praktik bisnis haram, saya yakin kepercayaan masyarakat akan tinggi kepada aparat penegak hukum, khususnya institusi Kepolisian,” ujar pria yang akrab disapa Epza ini, Kamis (16/9/2021).
Kabarnya sudah dua tahun J dan MC menjalankan praktik bisnis ilegal dengan modus menjual kopi bercampur ekstasi oplosan. Mereka mendapat penghasilan dari bisnis tersebut Rp15 juta perbulan.
Berdasarkan pengakuan tersangka J kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Medan Selasa (14/9), bahwa dirinya bekerja seorang diri, sedangkan istrinya hanya bersifat membantu untuk mengantar kopi sachet bercampur ektasi kepada pelanggan di lokasi hiburan malam.
Jadi selain diantar langsung ke tempat hiburan malam, kopi sachet tersebut juga diantar kepada pemesannya melalui jasa online. Setelah itu, hasil penjualan kopi bercampur pil ekstasi oplosan tersebut ditransfer ke berbagai rekening milik J.
Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, selain kopi campur ekstasi, dari pasutri J dan MC ini disita juga antara lain, Sabu 5,2 gram, 173 butir pil ekstasi berbagi merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol Keytamin cair, 169l8 bungkus Keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektronik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolan.
“Syukurlah praktik bisnis haram ini cepat terungkap, sehingga tidak terlalu banyak korban. Harapan kita Kota Medan ini aman, tenang dan damai jauh dari aksi kejahatan atau tindak kriminal,” tutur Epza.
“Paling tidak grafik angka kejahatan terus menurun. Apalagi di masa pandemi ini, maunya penyakit masyarakat (pekat) berkuranglah, jangan pulak bertambah. Biar jiwa dan raga kita lebih sehat. Pendeknya, sehat fisik maupun psikisnya,” tutup alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB Medan tersebut.
(Misdi W)