NET24JAM.ID II Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga kuat sebagai kaki tangan bandar sabu di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut), Minggu (3/9/2023).
Dengan informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi peredaran Narkoba jenis shabu dengan adanya beberapa orang yang sering keluar masuk yang sangat mencurigakan sehingga warga memberikan informasi terkait kegiatan itu ke Polres Serdang Bedagai.
Dengan gerak me-RESPONS atas informasi warga tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi memberikan perintah kepada Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar bersama Opsnal segera melakukan penggerebekan terhadap lokasi peredaran narkoba tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi meringkus seorang pria berinisial GP alias Enjoi (30) warga Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan mengamankan Barang bukti 4,50 gram narkotika jenis shabu, 43 bungkus plastic klip dan 1 dompet warna merah.
Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring memaparkan bahwa dengan me-RESPONS atas informasi warga berkomitmen dalam wilayah hukum Polres Serdang Bedagai untuk terus melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba akan tetap kita lakukan secara terus menerus, sehingga harapan masyarakat untuk terciptanya kampung Tangguh dan bersih dari Narkoba dapat terwujud,” jelas Juriadi kepada wartawan melalui via WhatsApp, Senin (4/9/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
“Selanjutnya seorang pelaku dengan hasil tes urine positif serta barang bukti akan dilakukan proses untuk dilanjutkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sei Rampah,” tandasnya.
(Mangisi Siburian)