Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 9 Jul 2023 12:18 WIB · waktu baca : ·

Gegara Sabu!! Tiga Warga Labura Diringkus Polisi


 Gegara Sabu!! Tiga Warga Labura Diringkus Polisi Perbesar

Labura, NET24JAM – Tiga orang pria warga Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun 3 tersangka tersebut masing masing berinisial, MID alias Andi (30), AT alias Dulah (18), dan PGS alias Peri (36).

“Penangkapan 3 tersangka terjadi di sebuah rumah yang berada di Dusun Simandulang Pantai Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara pada Jumat 7 Juli 2023  sekira pukul 23.00 Wib,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Iptu Jonly Purba, melalui via WhatsApp, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:  Fortuner Terjun Ke Jurang Di Jangga Dolok Tewaskan Seorang Penumpang dan 2 Luka-luka

Jonly Purba menjelaskan terjadinya penangkapan ketiga tersangka berawal saat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku MID alias Andi (30) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumah pelaku. Hal tersebut membuat masyarakat sangat resah. 

Baca Juga:  Lomba PAAR, Ketua TP PKK Labuhanbatu Sambut Tim Evaluasi

“Berbekal informasi tersebut, akhirnya pelaku bersama kedua temannya berhasil diringkus,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirek bekas pakai, 2 kaca pirek siap pakai, 2 bong alat penghisap sabu, 1 plastik besar berisikan plastik klip kecil warna putih bening dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet.

Baca Juga:  Perhatian!! Inilah Wajah Kedua DPO Kasus Penganiayaan di Sergai

Kemudian, kepada polisi Andi mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.

“Sedangkan tersangka AT alias Dulah (18), dan PGS alias Peri (36) mengakui bahwa mereka berdua berada di TKP hanya membeli sabu, lalu mereka pakai sabu tersebut di TKP,” ungkap Jonly Purba.

“Guna proses penyidikan, kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkasnya.

(Julip Ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah