Labura, NET24JAM – Tiga orang pria warga Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun 3 tersangka tersebut masing masing berinisial, MID alias Andi (30), AT alias Dulah (18), dan PGS alias Peri (36).
“Penangkapan 3 tersangka terjadi di sebuah rumah yang berada di Dusun Simandulang Pantai Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara pada Jumat 7 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Iptu Jonly Purba, melalui via WhatsApp, Minggu (9/7/2023).
Jonly Purba menjelaskan terjadinya penangkapan ketiga tersangka berawal saat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku MID alias Andi (30) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumah pelaku. Hal tersebut membuat masyarakat sangat resah.
“Berbekal informasi tersebut, akhirnya pelaku bersama kedua temannya berhasil diringkus,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirek bekas pakai, 2 kaca pirek siap pakai, 2 bong alat penghisap sabu, 1 plastik besar berisikan plastik klip kecil warna putih bening dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet.
Kemudian, kepada polisi Andi mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
“Sedangkan tersangka AT alias Dulah (18), dan PGS alias Peri (36) mengakui bahwa mereka berdua berada di TKP hanya membeli sabu, lalu mereka pakai sabu tersebut di TKP,” ungkap Jonly Purba.
“Guna proses penyidikan, kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkasnya.
(Julip Ependi)