Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Daerah · 15 Agu 2023 20:19 WIB · waktu baca : ·

Gawat Diduga Masukkan Suami Orang, Rumah Kasi PMN Kecamatan Bandar Huluan Digrebek Warga


 Gawat Diduga Masukkan Suami Orang, Rumah Kasi PMN Kecamatan Bandar Huluan Digrebek Warga Perbesar

NET24JAM.ID || Simalungun.- Geger Warga Naga Jaya II, ramai-ramai gerebek rumah Suriyani, SH., (Kasi PMN) Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Informasi yang di terima Awak Media NET 24JAM.Id penggrebekan di lakukan oleh istri Budi Artono, SH., (Kasubag. Perencanaan dan Keuangan) Kecamatan Bandar Huluan, bersama Gamot dan warga Nagori Naga Jaya II pada Sabtu , 12 Agustus 2023, Pukul 23.00 wib yang lalu kedua oknum tersebut tercatat sebagai PNS dan Dinas di Kantor Camat Bandar Huluan. Suriani, SH., 36 Tahun, Tinggal Di Nagori Naga Jaya II, Status Janda, Sedangkan Budi Arto SH, 42 tahun, tinggal di Nagori Bahung Huluan, status kawin dan masih Mempunyai Istri.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Senin, (14/8/2023), awak media NET24JAM.ID, Sekitar Pukul 11.00 Wib, datang ke Kantor Camat Bandar Huluan guna meminta keterangan secara langsung terkait kebenaran informasi tersebut, namun yang bersangkutan Suriyani SH., dan Budi Artono SH., tidak berada di tempat. Saat di tanya keberadaan mereka berdua kepada pegawai kantor camat yang ada, semua mengatakan tidak tahu, sedangkan Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar, SSTP. MSi., lagi berada di Raya.

Baca Juga:  Car Free Day : Wakil Bupati Senam Sehat Bersama Masyarakat Labuhanbatu

Pukul 12.30 Wib awak media datang ke lokasi penggrebekan dan bertemu dengan beberapa warga yang ikut serta dalam penggrebekan tersebut, mengatakan kepada Awak Media, “Gawat Bang” pertama dia (Suriyani SH) tidak mengakui, kalau suami ibu itu ada di dalam rumahnya, namun setelah di cek, ternyata benar kereta dan suaminya berada di dapur, seketika suasana menjadi panas. “Itu Bang” kalau tidak datang pangulu dan Bhabinkamtibmas, sudah di massakan warga sini laki laki itu, “Tahulah abg” kami gak suka tingkah laku mereka, jadi sial kami satu kampung,” Gerutunya

Pantauan awak media, Pintu rumah Suriyani SH., selalu tertutup, sejak kejadian penggrebekan malam itu. Selanjutnya Awak Media NET24JAM.ID datang kekantor pangulu Nagori Naga Jaya II, dan bertemu Pangulu Nasib Sinurat, “Benar Bang, mengenai permasalahan itu, sementara ini sudah kita selesaikan malam itu juga, untuk menghindari kemarahan warga, dan setelah saya berikan pengertian, akhirnya warga membubarkan diri. dan permasalahan ini sudah kita sampaikan kepada Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar, SSTP. MSi., kita tunggu aja ya bang,”jelas nasib

Baca Juga:  3 Desa Di Kecamatan Panei Tengah Lokus Penilaian PPD Kabupaten Tahun 2023

Sedangkan, Aminuddin Sinaga, selaku Bhabinkamtibmas mengatakan pada malam itu, kehadirannya untuk menjaga agar keadaan tetap kondusif, aman dan terkendali, karena banyaknya warga yang sudah berkumpul. kalau masalah hukum, inikan delik aduan, kalau istri dari Budi Arto SH., keberatan, silakan menempuh jalur hukum.

Sedangkan Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar SSTP. MSi., kepada NET24JAM.ID mengatakan permasalahan ini sudah sampai BKD (Badan Kepegawaian Daerah), dan perintah pimpinan, segera selesaikan secara kekeluargaan. sampai berita ini di terbitkan, Suriyani SH., dan Budi Arto SH., belum menjawab konfirmasi awak media, mengenai permasalahan diatas. saat dihubungi lewat Whatsapp, tidak diangkat, walaupun tampak aktif, begitu juga, saat awak media mengirim pesan Whatsapp, juga tidak di balas. larangan dan sanksi perselingkuhan, yang melibatkan PNS ( Pegawai Negeri Sipil) sudah jelas, mengarah pada pasal 14.

Baca Juga:  dr Bobby Simanjuntak Terpilih Jadi Ketua DPD AMPI Tapanuli Utara

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena selingkuh. serta larangan perselingkuhan bagi PNS mengarah kepada pasal 14, Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 45/1990) yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil di larang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

(Mariono)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah