Medan, NET24JAM – Petugas Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg), pada Rabu (15/3/2023).
Narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh seseorang berinisial HS (36) warga asal Provinsi Aceh. Sesampainya di Medan Sumatera Utara HS diringkus oleh personil Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh beberapa media.
“Iya betul, Subdit II Ditnarkoba Polda Sumatera Utara yang menangkap, saat ini kita masih kembangkan,nanti kita rilis ya,” katanya,” Jumat (17/3/2023).
Dia menyebutkan lokasi penangkapan di halaman parkiran salah satu Hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
“Tersangkanya berinisial HS (36) warga Lhokseumawe Aceh. Saat ini dalam proses pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.
(Fendi)