Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Artikel · 19 Jun 2021 13:41 WIB · waktu baca : ·

Epza Sang Pengacara, “Remaja Mie Sop Kampung” Hingga Raih Gelar Magister Hukum


 Epza Sang Pengacara, “Remaja Mie Sop Kampung” Hingga Raih Gelar Magister Hukum Perbesar

Eka Putra Zakran, SH., MH.

NET24JAM.ID – Eka Putra Zakran,SH.,MH., seorang pengacara lahir di Jorong Kampung Masjid Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, pada 3 Agustus 1984.

 

Pria yang akrab disapa Epza ini, menetap dan berdomisili di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2004 yang lalu.

 

Anak sulung dari pasangan Almarhum Zakran dan Almarhumah Afrida Lubis ini memiliki segudang kisah dalam perjalanan hidupnya menjadi seorang pengacara hingga berhasil menyandang gelar Magister Hukum.

 

Ingin tahu bagaimana kisahnya? Yuk! Baca selengkapnya di artikel ini.

 

Riwayat Hidup dan Pendidikan

Semula Eka Putra Zakran alias Epza tidak pernah terpikirkan untuk menjadi seorang pengacara seperti sekarang ini.

 

Epza terkenal akan sosoknya yang aktif dalam berorganisasi dan bermasyarakat. Tak hanya itu saja, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini juga memiliki jiwa sosial, dikarenakan tak jarang juga dirinya membantu siapa saja yang membutuhkan bantuannya.

 

Epza pernah menuntut ilmu pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 25 Kampung Mesjid Sumatera Barat pada tahun 1991-1997 dan Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTs.M) Silaping tahun 1997-2000 serta Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) Silaping di tahun 2000-2003. 

 

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Studi Strata-1 (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan pada Tahun 2003-2007. Lalu ia mengikuti program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan. 

 

Perjalanan Epza dalam mengenyam pendidikan dan meniti karirnya ternyata tidak semudah yang dibayangkan.

 

Demi memenuhi biaya pendidikannya, saat remaja, anak pedagang Mie Sop Kampung ini selalu membantu orang tuanya berjualan. Tak jarang, ia dimarahi bahkan dipukul orang tuanya apabila pergi dari rumah. Sebab, keseharian Epza selalu menghabiskan banyak waktu untuk membantu usaha Mie Sop Kampung milik orang tuanya itu yang selalu buka setiap hari.

 

Dikarenakan Epza sebagai anak sulung dari tiga bersaudara harus mengayomi kedua saudara kandungnya yakni Gunamawan MZ dan IM.Ahmad ini, setiap hari dirinya dilarang keluar rumah terkecuali membantu kedua orang tuanya berjualan Mie Sop Kampung. 

 

Mie Sop Kampung milik orang tuanya ternyata banyak diminati dan sangat dikenal oleh masyarakat khususnya di kampung tempat tinggal mereka di Ranah Batahan Sumatera Barat. Oleh karena itu, tak jarang Epza selalu menghabiskan waktu di warung Mie Sop Kampung milik orang tuanya tersebut.

 

Pria yang hobi berorganisasi, traveling dan berenang ini, selain mengenyam pendidikan formal, juga aktif dalam pertemuan informal seperti lokakarya, seminar, sarasehan organisasi dan kegiatan pelatihan lain, baik yang bersifat lokal maupun nasional. 

Baca Juga:  Modal Sosial Masyarakat Digital dalam Diskursus Keamanan Siber

 

Akan tetapi, sosok yang satu ini termasuk tipologi remaja yang pemalu, sedikit bicara dan tidak suka berkelahi. Selama masih mengenyam pendidikan SLTP dan SLTA pun begitu, beda dengan remaja pada umumnya yang gemar berkelahi.

 

Peristiwa unik yang tidak terlupakannya, ketika Epza akan ujian EBTANAS kelas 6 Sekolah Dasar, ia diberi tugas oleh guru wali kelasnya yaitu membuat MAP. Seluruh temannya membuat MAP dengan gambar depan Pohon Beringin, sedangkan dirinya membuat gambar Ka’bah, lalu saat diserahkan, guru tersebut gusar alias marah besar dan menolak MAP yang dibuatnya.

 

Histori Perjalanan Karir

Usai menempuh pendidikan Madrasah Aliyah, sebenarnya Epza hanya ingin berkebun. Ketika itu dirinya juga sudah menyiapkan bibit cabai untuk ditanam. 

 

Namun, saat dirinya bercocok tanam, tiba-tiba hujan lebat disertai petir yang sangat menggelegar. Dikarenakan ladang tempatnya bercocok tanam belum memiliki pondok untuk berteduh, sehingga membuat dirinya ketakutan ketika petir terus menyambar di sekitar ladang tersebut.

 

Pasca kejadian itu, dirinya bertekad untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Kota Medan. Karena dirinya optimis untuk merubah kehidupan yang lebih baik lagi.

 

Jiwa kemandirian Epza dalam berdikari sudah mulai tampak sejak menempuh pendidikan di kelas 2 Madrasah Aliyah. Saat bulan Ramadhan, ia berjualan Lilin dan kembang api di pasar-pasar tradisional. 

 

Berorganisasi adalah menjadi hobinya, sesuai dengan profesinya, hingga kini Epza juga tergabung dalam Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) sebagai Kadiv Infokom.

 

Pengalamannya merantau pertama kali, saat dirinya beranjak dari kampung halaman menuju Provinsi Sumatera Utara, diantaranya di Padang Sidempuan dan Sibolga.

 

Ketika itu, Epza berdagang barang-barang serba seribu di pasar-pasar tradisional. Lalu, dari hasil dagangannya, Epza mulai berdikari dengan membeli pakaian dengan uangnya sendiri.

 

Kemudian, dari hasil dagangannya berangsur-angsur dirinya menabung. Ketika itu Epza berkeinginan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi di Fakultas Ekonomi. Akan tetapi, Suhrawardi K. Lubis (Pamannya) yang juga Dekan di Fakultas Hukum UMSU, menyarankan dirinya agar melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum.

 

Menyadari hal itu, Epza bertekad untuk mendaftar di Fakultas Hukum UMSU. Sejak kuliah di FH UMSU dirinya merasakan nikmatnya mengenyam pendidikan. Menurutnya, sarana dan prasarana di kampung halaman kurang memuaskan.

 

Disitulah Epza aktif dalam berorganisasi, diskusi akademis dan mengikuti pelatihan-pelatihan lainnya.

Baca Juga:  Pers Bermartabat dan Memartabatkan Pers di dalam Kemerdekaan Pers

 

Pengalamannya bekerja di Kota Medan pertama kali dimulainya saat dirinya masih kuliah. Epza ketika itu berdagang mainan (Toys Seller) di pasar-pasar tradisional di Kota Medan, diantaranya pasar sambu dan pasar kampung durian.

 

Pada Tahun 2009, Epza bekerja sebagai staf pengajar di SMP Darussalam Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

 

Pada 17 Juli 2010 yang lalu bertempat di Kota Medan, Eka Putra Zakran, SH., MH., alias Epza menikah dengan Saidar Lubis, SH. 

 

Seiring berjalannya waktu, hasil pernikahan antara Epza dengan Saidar Lubis, mereka berdua dikaruniai empat orang anak, yaitu Ridho Rahman Putra, Nadya Fatmariza Putra, Indah Ayu Putra dan Afifah Fitiya Putra.

 

Pada tahun 2010 hingga 2016, dirinya bekerja sebagai karyawan di Fakultas Hukum UMSU. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2013 dirinya berkesempatan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

 

Pada tahun 2014, Epza mendapat Izin Sementara Praktik Advokat sesuai No. 00881/Peradi-Magang/150214/14 di Kantor Advokat Farid Wajdi & Partner. 

 

Pada 27 Mei 2015, dirinya secara resmi dilantik sebagai Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Epza juga saat ini terdaftar sebagai anggota DPC. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang berkantor di Jalan Sei Rokan No. 39 Medan dengan Nomor Kartu Tanda Pengenal Advokat (NKTPA) 15.00432. 

 

Pada 14 Juni 2021, Epza berhasil menyandang gelar Magister Hukum pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan. 

 

Rekam Organisasi/Managerial ; 

 

  1. Sekbid Al-Islam dan Kemuhammadiyahan BEM FH UMSU (tahun 2005-2006).

 

  1. Kabid Kaderisasi dan Pemberdayaan Alumni PK IMM FH UMSU (tahun 2005-2006).

 

  1. Law Student Centre (LSC) FH UMSU (tahun 2005-2006).

 

  1. Menteri Litbang BEM Perguruan Tinggi UMSU (tahun 2006-2007).

 

  1. Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Medan Marelan (tahun 2006-2010).

 

  1. Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Marelan (tahun 2010-2014).

 

  1. Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan (tahun 2014-2018).

 

  1. Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM (tahun 2020 hingga sekarang).

 

Rekam Advokasi/Pelayanan Jasa Hukum ;

 

  1. Anggota Tim Hukum Perkara PMH (Onrechmatige Overheidsdaad) th 2015 di PN Bekasi.

 

  1. Anggota Tim Hukum Perkara Register No. STTLP/802/K/IV/2018/SPKT-Restabes Medan.

 

  1. Anggota Tim Hukum Perkara Sengketa Tanah, Register No. STTLP/2019/SPKT-Restabes Medan.

 

  1. Anggota Tim Hukum PerkaraCeraiGugat, Register No. 1814/Pdt.G/2020/PA.Mdn.

 

  1. Anggota Tim Hukum Perkara Cerai Gugat, Register No. 1814/Pdt.G/2020/PA.Mdn.

Baca Juga:  Bungkamnya Penegak Hukum Mengungkap Mafia Tanah Desa Helvetia

 

  1. Anggota Tim Hukum Perkara Register No. STTLP/1552/SPKT/PoldaSumut.

 

  1. Anggota Tim Hukum Perkara Register No. STPL/47/VIII/2020/Propam-PoldaSumut.

 

  1. Anggota Tim Hukum Perkara Register No. STTP/1916/K/VIII/YAN.2.5/SPKT-Restabes Medan.

 

  1. Anggota Tim Hukum Perkara Register No. SP.Kap/870/RES.2.5/2020/Reskrim

 

  1. Tim Hukum Perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan menurut Pasal 36 UU No. 42/1999 jo Pasal 372 KUHP, Register No. S.Pgl/326/VIII/2019 dan Reg. No.SPgl/327/VIII/2019/Reskrim, th 2019.

 

  1. Koord. Tim Hukum Sengketa Tanah di Desa Sei Nagalawan, Kabupaten Sergei, th 2019.

 

  1. Koord. Tim Hukum Sengketa Wanprestasi Jual Beli Rumah/Rumah di Marelan, th 2019.

 

  1. Koord. Tim Hukum TP Pasal 372 jo 374 KUH Pidana, LP1107/K/V/Restabes Medan, th 2019.

 

  1. Koord. Tim Hukum Sengketa Tanah di Kabupaten Batubara, Tanjung Balai Asahan th 2020.

 

  1. Koord. Tim Hukum TP Pasal 372 jo 378 KUH Pidana No. STTLP/1366/VI/2020/SPKT-Percut th 2020.

 

  1. Koord. Tim Hukum Perkara Cerai Gugat, Register No. 1856/Pdt.G/2020/PA-Mdn.

 

  1. Koord. Tim Hukum Perkara Cerai Gugat, Register No. 2435/Pdt.G/2020/PA-Lpk.

 

  1. Koord. Tim Hukum TP Pasal 362 jo 406 KUH Pidana No. STPLPM/713/IX/2020/M. Labuhan, th 2020.

 

  1. Koord. Tim Hukum Perkara PHI antara Pekerja/Buruh dan PT. Laut United Belawan, th 2020.

 

  1. Koord. Tim Hukum TP Pasal 45 UU No. 23/2004, No. STTLP/2317/XII/2020/SPKT-III, th 2020.

 

  1. Koord. Tim Hukum TP Pasal 5 (a) UU No. 23/2004, LP/2515/X/2020/SPKT Resta.Mdn th 2020.

 

  1. Koord. Tim Hukum TP UU No. 23/2014 berdasarkan STTLP/1986/VIII/2020/SPKT Rest.Medan, th 2020.

 

  1. Penasehat Hukum/Kuasa Hukum UNIMED sejak bulan Februari 2020 sd Desember 2020.

 

  1. Koord. Tim Hukum Perkara Arisan Online di Polsek Percut Sei Tuan.

 

  1. Koord. Tim Hukum Perkara PMH, Register No. 9/Pdt.G/2021/PN.Psb.

 

Selain itu, Epza juga memiliki judul karya ilmiah/penelitian yang pernah dilakukan, Skripsi: Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Dalam Memperjuangkan Hak-Hak Konsumen di Kota Medan (Studi di YLAPK) dan Tesis: Kajian Perlindungan Kesehatan Terhadap Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Lapas Kelas 1 Medan).

 

Itulah beberapa historis Eka Putra Zakran, SH., MH., alias Epza yang selama ini masih belum sobat ketahui. Dari seluruh kisah Epza, tentunya bisa menjadi inspirasi sobat sekalian. Terima kasih sudah membaca artikel diatas.

 

Bila sobat memiliki segudang kisah atau karya tulisan yang ingin dimuat di net24jam.id, silahkan kirim biodata lengkap disertai karya tulisan kirim melalui email [email protected]

 

Penulis : Ridwan.

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hukum Menolak Hal Bertentangan dan Tidak Layak : Tolak Revisi UU Polri

2 September 2024 - 10:52 WIB

Keadilan Masyarakat di Era Digital : Substantif atau Sebatas Keadilan Netizen

7 Juni 2024 - 17:03 WIB

Indonesia Tidak Siap Punya Pemimpin Sehebat Jokowi

8 April 2024 - 13:54 WIB

Wakil Rakyat : Si Wakil Makan Enak, Rakyatnya Kesusahan

2 Januari 2024 - 00:26 WIB

Kejahatan Kerah Berseragam Lindungi Judi Togel di Simalungun

21 November 2023 - 13:14 WIB

Fenomena Mentor Lato-lato Politik dan Buzzer Rp Menjelang Pemilu

17 November 2023 - 00:40 WIB

Trending di Artikel