Silalahi, NET24JAM.lD – Kisruh permasalahan kepemilikan lahan tanah Rumah Tanggal yang berada di Desa Silalahi lll, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, antara marga Situngkir yang ada di Silalahi Nabolak dengan Yayasan Rumah Tanggal akhirnya berakhir juga pada hari Selasa 08/06/2021.
Waljon Situngkir/Bapak Jessica mengwakili dari marga Situngkir menyampaikan bahwa kemenangan ini telah di sahkan oleh MA (Mahkamah Agung) sehingga Eksekusi lahan tanah yang berada di Rumah Tanggal, Desa Silalahi lll, Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi putusannya di bacakan Oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri (Kajari) Dairi, Sidikalang.
Kami sangat senang dan puas dengan putusan ini karena tidak ada intervensi dari pihak manapun, dengan ukuran tanah sebelah atas dari bahu jalan 8,6 hektar dan 5,3 hektar di bawah jalan.
Dalam hal ini termohon eksekusi adalah Yang Mira Situngkir, Juntaraya Situngkir, Drs, Martua Situngkir, Camat Silahi Sabungan, serta pemohon eksekusi/ kuasanya Ucok Togar L, SH , dan yang menggugat atas nama keturunan Situngkir yang ada di Silalahi Nabolak.
Lahan tanah ini nantinya akan dikuasai serta di peruntukan kepada semua warga masyarakat marga Situngkir yang telah berjuang dari tahun 1976 sampai dengan saat ini.
Waljon Situngkir menambahkan bahwa pejuang tanah ini dari tahun 1976 ada 83 orang, tahun 1995 ada 24 orang dan saat ini kami pejuang yang terdepan ada 15 orang bersama seluruh warga masyarakat Situngkir yang ada di Silalahi Nabolak, ungkapnya.
Janner Situngkir yang merupakan salah satu pemimpin pejuang hak tanah yang berada di Rumah Tanggal mengatakan kepada Net24jam.ld, kami bersyukur jika hari ini semua telah berjalan dengan baik dan kondusif sehingga tidak ada kendala yang berarti.
Dan ketika awak Media kami ingin mewawancarai Bapak Camat Silahi Sabungan Hamaska Predi Aprianto S.Pt, MM., namun enggan untuk memberikan tanggapan atas hal eksekusi lahan tanah yang berada di Rumah Tanggal Desa Silalahi lll, Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Posma Tumangger, SH sebagai Panitera Pengadilan Negeri (Kajari) Sidikalang mengatakan bahwa Eksekusi terhadap lahan tanah yang berada di Rumah Tangal ini telah dilaksanakan, semoga di belakang hari semua warga masyarakat yang ada di Silahi Sabungan semakin damai, sebutnya.
Darjaman Saragih selaku Jurusita Pengadilan Negeri Sidikalang menyampaikan ketika membacakan Berita Acara Eksekusi (BAE) Nomor 4/BA.Eks/2021/2Pdt.G/2015/PN Sdk. Atas perintah ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, berdasarkan surat penetapan beliau tertanggal 27 Mei 2021 nomor 4/BA.Eks/2021/2Pdt.G/2015/PN Sdk, untuk melaksanakan Eksekusi atas bunyi Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang nomor 2/Pdt.G/PN Sdk tertanggal 24 Agustus 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 432/PDT/ 2015 PT Medan tertanggal 7 April 2016, Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 142K/ PDT/2017 tertanggal 21 Maret 2017. (MB Napitupulu)