Tanggamus, NET24JAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus Lampung gelandang tersangka YE eks pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/1/2023) sore
YE datang ke Kejari Tanggamus untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) DAK Non Fisik tahun anggaran 2020-2021.
Hal ini merupakan panggilan kedua, sebab saat panggilan pertama, pada Senin (9/1/2023), YE tidak bisa hadir dengan alasan mengunjungi kerabat yang sedang sakit keras.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, penahanan terhadap YE berdasarkan Surat Perintah Penahan, PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. YE akan dititipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung.
“Alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan untuk mempermudah proses penyidikan,”ujar Yunardi saat konferensi pers di Ruang Semaka Kejari Tanggamus.
Dijelaskan Yunardi, bahwa tersangka YE ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi BOKB lantaran turut membantu terjadinya tindak pidana. Adapun modus operandi turut serta membantu terdakwa Edison dengan cara mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5 persen dan menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kabupaten Tanggamus.
“Akibat perbuatan tersangka YE dan terdakwa Edison menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.551.654.762,” pungkasnya.
(Irawan)