Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Berita Terkini · 13 Jan 2023 14:54 WIB · waktu baca : ·

Eks PPTK DPPPA Dalduk dan KB Tanggamus Susul Oknum Kadis di Bui


 Eks PPTK DPPPA Dalduk dan KB Tanggamus Susul Oknum Kadis di Bui Perbesar

Tanggamus, NET24JAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus Lampung gelandang tersangka YE eks pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/1/2023) sore 

YE datang ke Kejari Tanggamus untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) DAK Non Fisik tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga:  Operasi Mantap Brata, Ini Yang Dilakukan Kapolres Serdang Bedagai

Hal ini merupakan panggilan kedua, sebab saat panggilan pertama, pada Senin (9/1/2023), YE tidak bisa hadir dengan alasan mengunjungi kerabat yang sedang sakit keras.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, penahanan terhadap YE berdasarkan Surat Perintah Penahan, PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. YE akan dititipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung.

Baca Juga:  Sarimpunan Ritonga Apresiasi Workshop Jurnalistik PWI Labuhanbatu

“Alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan untuk mempermudah proses penyidikan,”ujar Yunardi saat konferensi pers di Ruang Semaka Kejari Tanggamus.

Dijelaskan Yunardi, bahwa tersangka YE ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi BOKB lantaran turut membantu terjadinya tindak pidana. Adapun modus operandi turut serta membantu terdakwa Edison dengan cara mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5 persen dan menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Pidato Peringatan Hardiknas 2022, Nadiem Makarim Banjir Pujian

“Akibat perbuatan tersangka YE dan terdakwa Edison menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.551.654.762,” pungkasnya.

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Melakukan Cek Olah TKP Penemuan Mayat di Area Perkebunan Sawit .

5 Desember 2023 - 17:08 WIB

Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi

5 Desember 2023 - 14:48 WIB

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Trending di Berita Daerah