Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 3 Agu 2023 18:00 WIB · waktu baca : ·

Dugaan PT CRA Langgar K3, Disnaker Sumut Akan Lakukan Hal Ini


 Dugaan PT CRA Langgar K3, Disnaker Sumut Akan Lakukan Hal Ini Perbesar

Medan, NET24JAM – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kesehatan dan keselamatan kerja (K3) PT Central Rejeki Agrindotama (CRA), pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Erlina, ST., kepada media ini, pada Kamis (3/8/2023), di kantornya Jalan Asrama Pondok Kelapa Medan.

“Terima kasih ya atas informasinya. Kita akan turun ke pabrik itu untuk melakukan penyelidikan,” ujar Erlina.

Baca Juga:  Begini Antusiasme Masyarakat Sambut Ajang F1 Powerboat

Lebih jauh dikatakan Erlina, bahwa di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bagi pengusaha yang melanggar Undang-undang tersebut dapat dipidana penjara selama 3 bulan. 

“Di dalam pasal yang ada pada Undang Undang Ketenagakerjaan, ada ancaman penjara selama 3 bulan,” ujar pengawas ketenagakerjaan itu dengan serius. 

“Di dalam pasal 35 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha wajib menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja yang direkrutnya, kalau tidak, maka sesuai pasal 186, pengusaha akan dikenakan sanksi kurungan badan 1 bulan atau paling lama 4 tahun,” sambungnya.

Baca Juga:  Hasil RUPST, Erick Thohir Rombak Susunan Manajemen Waskita Karya

Saat selama berlangsung konfirmasi, Erlina terlihat sangat familiar dan penuh simpatik. “Nanti informasi ini akan saya sampaikan kepada atasan. Terima kasih infonya ya”, ujarnya sambil menghantar awak media ini menuju pintu keluar kantornya.

Baca Juga:  Presiden Ajak Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi Kebutuhan Pokok

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. CRA yang berada di Jalan Pulau Saparua I KIM IV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan perbaikan Silo di bagian atas, diduga tidak melengkapi para pekerjanya dengan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, tali pengaman, dan lain sebagainya. Sehingga dianggap melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. 

(Fendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Pelepasan Pegawai Purna Bakti Rutan Kelas 1 Medan

1 Desember 2023 - 15:55 WIB

Polsek NA IX X Sosialisasikan Bahaya Narkoba serta Program Kampung Bebas dari Narkoba.

1 Desember 2023 - 15:46 WIB

Kabag Humas PTPN Rambutan Berkunjung ke BNN Tebing Tinggi.

1 Desember 2023 - 15:33 WIB

Kantor Bupati Sergai Gudang Barang Bekas Sepeda Motor dan Mobil.

1 Desember 2023 - 15:01 WIB

Trending di Berita Daerah