Medan, NET24JAM – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kesehatan dan keselamatan kerja (K3) PT Central Rejeki Agrindotama (CRA), pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan penyelidikan.
Hal itu disampaikan Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Erlina, ST., kepada media ini, pada Kamis (3/8/2023), di kantornya Jalan Asrama Pondok Kelapa Medan.
“Terima kasih ya atas informasinya. Kita akan turun ke pabrik itu untuk melakukan penyelidikan,” ujar Erlina.
Lebih jauh dikatakan Erlina, bahwa di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bagi pengusaha yang melanggar Undang-undang tersebut dapat dipidana penjara selama 3 bulan.
“Di dalam pasal yang ada pada Undang Undang Ketenagakerjaan, ada ancaman penjara selama 3 bulan,” ujar pengawas ketenagakerjaan itu dengan serius.
“Di dalam pasal 35 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha wajib menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja yang direkrutnya, kalau tidak, maka sesuai pasal 186, pengusaha akan dikenakan sanksi kurungan badan 1 bulan atau paling lama 4 tahun,” sambungnya.
Saat selama berlangsung konfirmasi, Erlina terlihat sangat familiar dan penuh simpatik. “Nanti informasi ini akan saya sampaikan kepada atasan. Terima kasih infonya ya”, ujarnya sambil menghantar awak media ini menuju pintu keluar kantornya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. CRA yang berada di Jalan Pulau Saparua I KIM IV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan perbaikan Silo di bagian atas, diduga tidak melengkapi para pekerjanya dengan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, tali pengaman, dan lain sebagainya. Sehingga dianggap melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
(Fendi)