Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 15 Jun 2023 21:39 WIB · waktu baca : ·

Dugaan Penyimpangan Dana Desa LPKNI Resmi Laporkan Oknum Kepala Pekon Kejadian ke Kejari Tanggamus


 Dugaan Penyimpangan Dana Desa LPKNI Resmi Laporkan Oknum Kepala Pekon Kejadian ke Kejari Tanggamus Perbesar

Tanggamus, NET24JAM.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara yakni Anggaran Dana Desa di Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (15/06/2023).

Pelaporan dugaan tindak pidana Korupsi tersebut disampaikan langsung oleh ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro bersama Sekretaris DPD Parta Irawan, Bendahara DPD Hery Dermawan beserta jajaran pengurus lainnya dan beberapa awak media. Kepada awak media Yuliar Baro menyampaikan bahwa kedatangannya bersama Team guna untuk menyampaikan secara langsung Surat Laporan resmi ke Kejari Tanggamus.

” Jadi, saya sebagai Ketua dan didampingi oleh Sekretaris, Bendahara dan jajaran pengurus lainnya serta rekan -rekan media sengaja mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada siang hari ini guna untuk menyampaikan secara langsung Surat Laporan dugaan korupsi yang terjadi di Pekon kejadian. Dan Alhamdulillah kami disambut langsung pucuk pimpinan Kejari yaitu bapak Yunardi SH. MH., diruang kerjanya,. Setelah cukup panjang lebar kami ngobrol sama Kajari , Langsung Surat Laporan tersebut kami serahkan ke bagian pelayanan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). ” Terang Ketua.

Baca Juga:  Penyaluran 10 Ribu Vaksin PMK Serentak ke Kabupaten/Kota Se Sumut.

Dikesempatan yang sama Parta Irawan Sekretaris DPD LPKNI Tanggamus juga mengatakan, kami selaku lembaga kontrol sosial akan terus mengawal dan memantau perkembangan Laporan tersebut.

” Surat sudah kita sampaikan ke Kejari dan tembusan -tembusanya juga sudah kita sampaikan ke masing-masing yang tertuju diantaranya, Bupati Tanggamus, inspektorat, Polres Tanggamus, DPRD Tanggamus sehingga kami siap akan terus mengawal ini dan selalu memantau perkembangan Laporan kami ini,” ungkap Irawan.

Baca Juga:  Pro Kontra!! Penertiban Pasar di Jalan Thamrin Padangsidimpuan

Irawan menambahkan bahwa mereka merupakan Lembaga Sosial Kontrol yang mewakili masyarakat banyak sangat berharap agar pemerintah daerah melalui institusi dan instansi terkait bisa segera menindaklanjuti laporan DPD LPKNI atas dugaan telah terjadi tindak pidana Korupsi di Pekon kejadian tersebut.,

“Kami sebagai kontrol sosial dan mewakili masyarakat Pekon kejadian sangat berharap agar perkara ini segera dilakukan pemeriksaan baik dokumen maupun pisik yang dianggarkan dari dana desa tahun 2022, sehingga perkara ini menjadi terang benderang,”harapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, SH. MH., menuturkan, terimakasih atas kunjungan kawan-kawan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Tanggamus,mari kita bersama-sama bersenergi demi kemajuan Kabupaten Tanggamus ini

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu ikuti sidang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Labuhanbatu Ta. 2023

“dan masalah surat laporan yang disampaikan oleh Ketua dan Sekertaris DPD LPKNI Tanggamus”Yuliar Baro dan Parta Irawan silahkan disapaikan ke bagian pelayanan,Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) dan khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh perangkat desa, Kejari Tanggamus mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir, di samping itu, penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.ungkap Kejari.

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Trending di Berita Terkini