Deli Serdang, NET24JAM – Kejahatan di bidang pertanahan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, sedang mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Tidak hanya dari masyarakat, pemberantasan kejahatan di bidang pertanahan yang terindikasi pada dugaan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia juga sudah mulai menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN RI dan Polda Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kasus pencaplokan tanah milik Merawati, serta adanya indikasi yang mengarah ke dugaan mafia tanah.
Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office, menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menindaklanjuti dan memberikan atensi terhadap pengaduan kliennya tersebut.
“Kami apresiasi mengenai tindak lanjut dari bapak Kapolda dalam penanganan kasus pertanahan milik ibu Merawati yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan mafia tanah,” ujar Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Andi mengatakan, tindak lanjut Kapolda Sumut ini sesuai dengan surat nomor : B/829/I/RES.7.5./2023/Ditreskrimum, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan Merawati selaku warga Desa Helvetia sedianya menitipkan kepercayaan kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut dalam memperjuangkan hak atas tanahnya, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan.
“Pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang harus dijaga oleh seluruh anggota Polri khususnya Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.
“Sementara pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemungkinan masih pada tahapan penelitian serta pengkajian dari tim kejaksaan,” Andi menandaskan seraya mengatakan semoga melalui langkah yang dilakukan Kapolda Sumut melalui Ditreskrimum, indikasi dugaan mafia tanah terungkap dan tertangkap.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti aduan soal dugaan mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara terkait penerbitan sertifikat hak milik atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono yang diduga cacat hukum.
Andi, sapaan akrabnya, mengatakan dirjen terkait di Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa dan mengkaji pengaduan yang disampaikan oleh Merawati.
“Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, tindak lanjut tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Tata Ruang nomor 008/SRT-200.9.HK.03.02/I/2023, tanggal 19 Januari 2023.
Andi berharap, aparat penegak hukum di Sumatera Utara mampu mengungkap dugaan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
“Seluruh aparat penegak hukum di Sumatera Utara diharapkan mampu untuk mengusut tuntas kasus ini. Apabila aparat penegak hukum bungkam dengan sindikat mafia tanah, tentunya bisa dinilai bahwasanya Sumatera Utara darurat mafia tanah,” harapnya.
(Ridwan)