Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 4 Jun 2021 17:22 WIB · waktu baca : ·

Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter! ICW Laporkan Ketua KPK, Kapolri Diminta Tegur Kabareskrim


 Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter! ICW Laporkan Ketua KPK, Kapolri Diminta Tegur Kabareskrim Perbesar

Wana Alamsyah

Jakarta, NET24JAM.ID – Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebabnya, Agus menyatakan agar institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi sewa helikopter oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diadukan ICW.

“ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan,” kata Wana dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Wana menjelaskan, aduan yang disampaikan ICW ke Bareskrim Polri merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, kasus yang dilaporkan ICW berbeda dengan apa yang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK sebelumnya.

“Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  6 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Wilkum Polsek Binjai Barat Akhirnya Ditembak

Wana pun berpendapat, pernyataan Agus menunjukkan bahwa ia sebagai Kabareskrim enggan menelusuri lebih dalam bukti-bukti yang telah disampaikan ICW.

Ia mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, Bareskrim mestinya menelaah laporan sambil melakukan penyelidikan.

“Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK,” tuturnya.

Diberitakan, Kabareskrim meminta institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.


Sebabnya, Agus menyatakan agar institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi sewa helikopter oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diadukan ICW.


“ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan,” kata Wana dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:  Gebyar Sejuta Vaksin Dalam Rangka Vaksin Tahap ll Pada Hari Bhayangkara Ke-75


Wana menjelaskan, aduan yang disampaikan ICW ke Bareskrim Polri merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Menurut dia, kasus yang dilaporkan ICW berbeda dengan apa yang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK sebelumnya.


“Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana,” ujarnya.


Wana pun berpendapat, pernyataan Agus menunjukkan bahwa ia sebagai Kabareskrim enggan menelusuri lebih dalam bukti-bukti yang telah disampaikan ICW.


Ia mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, Bareskrim mestinya menelaah laporan sambil melakukan penyelidikan.


“Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK,” tuturnya.


Diberitakan, Kabareskrim meminta institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.


“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:  Kapolsek Sukarame Berikan Rapid Test dan Sweb Gratis Untuk Pengemudi Muatan Barang


Menurut Agus, masalah tersebut sudah selesai lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan teguran tertulis II kepada Firli.


Ia pun menyatakan, berkas laporan dari ICW akan diserahkan kepada Dewan Pengawas. “Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani,” ujarnya. (Red/Kompas) fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Menurut Agus, masalah tersebut sudah selesai lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan teguran tertulis II kepada Firli.

Ia pun menyatakan, berkas laporan dari ICW akan diserahkan kepada Dewan Pengawas. “Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani,” ujarnya. (Red/Kompas)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah