Tangkapan layar video aksi begal di Traffic Light Simpang Gaperta Medan yang viral di Media sosial.
Medan, NET24JAM.ID – Tim gabungan dari Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Kota Medan. Salah satu yang diamankan yakni pelaku begal sadis di Traffic Light (lampu merah) Jalan Asrama Simpang Gaperta Medan, pada Rabu (26/5/2021) sekira pukul 09.00 Wib, yang viral beberapa waktu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam pernyataan persnya di Mapolrestabes Medan, dirinya mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan itu, ALT (40), NS (31), RS (29), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).
Dia mengatakan, kejadian berawal saat Agustinus Manik (korban-red) mengantarkan istrinya dengan menggunakan sepeda motor ke “Mall Ringroad City Walk”. Usai mengantarkan, korban hendak langsung pulang menuju rumah.
“Saat perjalanan menuju pulang setibanya di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, korban berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Pada saat itulah, korban didatangi seorang pria yang langsung menusuk tubuhnya sebanyak enam kali, mengenai punggung sebanyak empat kali, dada kiri sebanyak satu kali, dan lengan kiri sebanyak satu kali,” papar Tatan.
“Setelah ditusuk, korban terjatuh dari sepeda motornya. Lalu pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda CBR milik korban dan membawa kabur. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan oleh tukang ojek yang melintas saat kejadian tersebut,” ujarnya menambahkan.
Mantan Kabid Humas Polda Sumut ini menerangkan, bahwa pihaknya kemudian memburu pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa plat di Jalan Kalpataru Medan, kemudian polisi mengamankan tersangka NS pada Senin (30/5/2021) sekira pukul 21.30 Wib lalu.
Kemudian polisi juga meringkus beberapa tersangka yakni ALT ditangkap di Jalan Masjid, RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.
Selain itu, lanjut Tatan, tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, tersangka MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan tersangka PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.
“Terhadap tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Tatan mengakhiri keterangannya. (Red)