Deli Serdang, NET24JAM.ID – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Deli Serdang Lubuk Pakam yang dipimpin ketua Komisi I, Imran Obos, Senin (27/9/2021).
Komisi I DPRD Deli Serdang merekomundasikan kepada pihak PTPN2 untuk menolak kerja sama dengan pihak Ciputra Group dalam bisnis Property menggunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan plat merah tersebut.
Hal tersebut tegas dinyatakan Komisi yang membidangi Pertanahan dengan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) selaku pelapor yang meminta PTPN2 transparan dalam mempublikasikan besaran lahan dan titik mana yang dilepas kepada pihak ketiga.
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Wakil Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang H. Rahmatsyah SH dan anggota Adami Sulaiman SH MAg serta Adi Suwito.
Mewakili Kepala Pertanahan Deli Serdang Ganda selaku kabag Hukum PTPN-2 dan Triandi Manajer Ops Proyek Entitas Nusa 2 Propertindo anak perusahaan PTPN2 yang bertugas melakukan kerja sama dengan pihak Ciputra dan Ketua Pendiri Konunitas CTS Iskandar Sitorus serta Direktur Eksekutif CTS Amin.
Wakil Ketua Komisi I H. Rahmatsyah mengaku kecewa demfansikap PTPN2 yang dari sejak awal tak pernah mensosialisasikam kerjasama.
” Terus terang saya kecewa kerena terkait proyek Deli Megapolitan tidaknpernah disosialisasikan kepada pihak kami sebagai Wakil Rakyat,” ujarnya.
Karena tidak adanya transparasi maka saya merekomkan kepada ketua DPRD untuk menolak kerjasama, ini akan saya gunakan hak politik saya” tegas Rahmatsyah.
Hal yang senada juga disampaikan Adami Sulaiman SH MAg anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PPP mengatakan, ” jika dirinya seorang Presiden, dirinya tidak akan memberikan HGU kepada pihak PTPN2 dengan alasan Adami menuding diperusahaan Perkebunan milik BUMN itu banyak Perampoknya”.
Misal dalam masalah tersebut apa dasarnya HGU yang diberikan untuk perkebunan kok dialihkan ke Properti.
Dan jika itu dilakukan harusnya pihak PTPN2 transparan mensosialisasikan hal itu kepada kami berapa luas lahan yang digunakan untuk kerjasama dan dimana saja titik yang akan dibangun.
“Hargai kami selaku Wakil Rakyat,masa membangun dikampung kami tidak ada konfirmasi” kecam Adami.
Adami juga meminta pihak PTPN2 menunjukan Dasar Hukum Peralihan Peruntukan atas lahan yang berstatus HGU itu.
” Kalau begini kondisinya, Adami mengatakan, lebih bagus masyrakat penggarap yang mengelola dibanding PTPN2.
Adami menambahkan, harusnya ada kondirmasi agar tidaj terjadi kesalahfahaman atas istilah bahwa PTPN2 bukam tempat para Mafia Tanah, tegasnya.
Alasan Adami merekomudasikan penolakan hal tersebut, dirinya menganggap ini hal yang sangat luar biasa Perangkat Negara yang mestinya ikut dalam permaslahan ini tidak di ikut sertakan.
Menyikapi permasalahan itu,Ganda selaku Kabag Hukum PTPN2 berdalih bahwa pengalihan itu karena Kondisi Tata Ruang yang sudah tidak memungkinkan.
“Hal itu yang menjadi alasan kerja sama pihak Swasta walaupun PTPN2 Dasarnya bukan Perusahaan yang bermain dibidang bisnis Property” ucap Ganda.
Di kesempatan yang sama Ketua Komiai I DPRD Deki Serdang Imran Obos, akan kembali membahas permasalahan tersebut dalam waktu dekat pertemuan selanjutnya.
“Kedepannya kami akam menggelar RDP kembali dan akan mengundang Komunitas CTS agar masalah ini terang benderang dan dimana permasalahanya,” kata Obos.
Obos juga meminta Komunitas CTS tetap Fokus memantau yang menyangkut Aset PTPN2 sehingga tidak ada Penyelewengan yang akhirnya merugikan Negara, pungkas Obos.
(Misdy)