Menu

Mode Gelap
JTP-DENS Raih Dukungan dari Pomparan Toga Simamora Desa Lumban Silintong Marelan Dilanda Banjir, Warga Kecewa Kinerja Wali Kota Medan Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan Diapresiasi JTP Akan Upayakan Hal Ini Terhadap PPPK dan ASN di Tapanuli Utara

Tak Berkategori · 6 Des 2021 19:30 WIB · waktu baca : ·

DPO Tindak Pidana Korupsi Diringkus Tim Tabur Kejatisu


 DPO Tindak Pidana Korupsi Diringkus Tim Tabur Kejatisu Perbesar

Medan,NET24JAM.ID –     Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap DPO  Kasus Tindak Pidana Korupsi Pelaksana Kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)  Universitas Setia Budi Mandiri Tahun Anggaran 2012 yang berjumlah RP 2.411.647.891,- dan Tahun Anggaran 2013 Rp 3.600.000.000.,-

Natalia B (36) yang masuk daftar DPO sejak tahun 2016 lalu yang sebelumnya 3 terpidana lainnya telah divonis Hakim Tipikor Medan diantaranya, Kadisdik Nisel MB, Kabid Dikmentik JB dan Ketua Pengelola SS telah divonis penjara Dua tahun.

Pelarian NB akhirnya tandas ditangan Tim Tabur Kejatisu tanpa perlawanan pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 Wib  salah satu rumah kontrakan di Jalan Pelajar Timur Medan.

Tersangka NB tergolong Licin kerap bepindah tempat dalam pelariannya untuk menghilangkan jejak, setelah diamankan NB diboyong ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan A.H Nasution Medan.

Baca Juga:  Jalan Veteran Yang Melintasi Desa Helvetia dan Desa Manunggal Rusak Parah

Diketahui sebelumnya tersangka NB adalah Bendahara Perwakilan Yayasan dimasa kegiatan Pendidikan Jarak Jauh Univeritas Setia Budi Mandiri Nias Selatan dengan dugaan telah melakukan penyelewengan Anggaran Negara yang ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan melalui Anggaran Belanja Dana Biaya Operasional Perguruan Tinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo SH MH didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, hasil Audit BpKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 5.895.953.282,-.

Selanjutnya Asintel menjelaskan, NB ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2016 lalu dan ditetapkan sebagai Buron karena tidak mengindahkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nia Selatan terkait kasus dugaan Korupsi  penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Jual Sabu Ditangkap Polisi

Asintel kembali menjelaskan, Negara mengalami kerugian yang cukup besar dan atas perbuatanya tersangka NB diserahkam ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Atas tindakan NB Negara mengalami kerugian sebesar RP 5.895.953.828 hal tersebut berdasarkan Perhitungan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk penanganan lebih lanjut NB kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang juga sebelumnya Tiga tersangka lainnya sudah divonis

 Hakim Tipikor Medan,” jelaskan Asintel.

Tersangka NB tampak mengenakan Rompi Tahanan dan berjalan diiringi petugas guna pemeriksaan lebih lanjut sebelum dijemput pihak Kejari Nias Selatan.

Disisi lain diketahui sebelumnya Nota kesepakatan Pemda Nias Selatan dengan Universitas Setia Budi Mandiri ditanda tangani Bupati Nias Selatan dengan pihak Universitas Setia Budi Mandiri dengan Nomor : 420/5623/BUB/2012, Nomor : 504/USBM-RI /2012 dan selanjutnya Bupati Nias Selatan membentuk Tim para pengelola yakni, Drs.Asa’aro Laila MPd, Drs. Feriaman Sarumaha, Dra. Magdalena Bagi SPd MM MBA, Tangoni Tafona’o BA, Ir. Ikhtiar Duha, Sizisokhi Sibura SE MEc Dev, Akibat Fau S.Sos MM, Fo’arota Laoli SE MH, Tema’ari Tagoa’o SPd MPd, Siwani Viktor Dachi SS dan Natalia Bagi SH sebagai Bendahara.

Baca Juga:  Waduhh !!! Bahoulok Sultan Baru Bisnis 303 Di Kecamatan Bandar Makin Tak Tersentuh Hukum

Dalam hal ini timbul pertanyaa besar siapa Aktor Intelektual dibalik gawean tersebut, pasalnya penyidik hanya menjerat Kadisdik MB selaku penanggung jawab, Ketua Pengelola SS dan Bendahara Nb serta JB selaku Mantan Dikmentik, padahal Program tersebut terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan.

(Red/ Sumber)

Edittor : Misdy

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Lansia JTP Bagikan Susu, Kaca mata Dan Pengobatan Gratis Di Garoga.

3 September 2024 - 08:28 WIB

Club PS Marelan Jaya Menjuarai Trapeo Di Lapangan Sampali Medan

3 September 2024 - 06:25 WIB

Unit Pabrik Mesin Tenera PTPN IV Ragional II Gelar Peringatan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 11:14 WIB

Tingkatkan Layanan P2HAM, Dirjen HAM Kunjungi Dan Berikan Pengarahan Di Lapas Medan

8 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Inovasi Gaspul melalui Dinkes di Galakkan Pemkab Labuhanbatu

3 Agustus 2024 - 08:01 WIB

Gawat Proyek DD TA 2023 Tak Terealisasi Diduga Pangulu Lestari Indah Selewengkan Anggaran

27 Juni 2024 - 14:23 WIB

Trending di Tak Berkategori