Pematangsiantar, NET24JAM.ID – Tindakan M br Nst Plt Kepala Sekolah SD Negeri 122349 Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang dituding melakukan pungli sebesar 200 ribu rupiah dengan dalih uang perpisahan mendapat tanggapan dan kritikan dari berbagai pihak
Bahkan untuk hal ini yang bersangkutan mencoba turun langsung menemui awak media untuk mengklarifikasi dan memberikan hak jawabnya, Jumat (27/5/2022) pukul 13.00 Wib
Kepada NET24JAM.ID, M br Nst mengatakan bahwa apa yang ditudingkan terhadapnya adalah tidak benar, dan merupakan rekayasa oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan dirinya yang baru beberapa bulan menjabat plt Kepala sekolah di SD tersebut
“tidak benar itu pak, seandainya bapak tau dari awal mungkin bapak akan berfikir lain, dari awal ini sudah direncanakan dan sudah ada kesepakatan dengan para orangtua siswa, lihatlah ini pak buktinya,”jelas br Nst sembari membuka buku folio yang telah dipersiapkannya
Namun saat ditanya awak media mengapa tidak menjawab saat dikonfirmasi, br Nst menjawab bahwa ia merasa bingung kenapa hal ini terlalu cepat sampai kemedia padahal mereka baru saja selesai rapat membahas hal ini
“bingung saya pak, sampai tertidur, apa yang mau saya jawab saat dikonfirmasi bapak mengenai hal itu, betullah ya rambut sama hitamnya tapi hati tak ada yang tau, padahal sebelumnya kami baru saja selesai rapat membahas hal tersebut, dan esoknya sudah ditayangkan dimedia,”sambungnya lagi
masih menurut br Nst, banyak agenda yang akan dibicarakan dan dirapatkan dengan para orangtua siswa bukan hanya masalah perpisahan tetapi juga masalah kelulusan sehingga ada anggapan setelah pemberitaan itu br Nst mengumpulkan orang tua untuk meminta tanda tangan bahwasannya tidak ada pungutan padahal melanjutkan agenda rapat yang telah direncanakan
Lebih lanjut br Nst secara jelas menyatakan bahwa ia menyampaikan hak jawabnya secara langsung kepada awak media
“ya terserah bapak mau dimuat ataupun tidak yang pasti saya sudah mengklarifikasi dan menyampaikan hak saya kepada bapak,”pungkasnya
(Bambang)
Editor : Alfin S. Dzikri