NET24JAM.ID || Simalungun.- Sehubungan telah diterbitkan nya surat perjanjian paket pekerjaan / kontrak nomor : 600.1.9/PPK.WIL II 1./2024 Tanggal : 20 Juni 2025 untuk pekerjaan Rekonstruksi jalan jurusan Simpang Dolok Merangir – Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar – Bandar Huluan.
Dinas PUTR Kabupaten Simalungun menerbitkan surat dengan NO : 600.1.9. 3/297/2025, Hal : “Penertiban Bangunan” menghimbau kepada Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar, agar segera melakukan penertiban bangunan masyarakat yang berada dalam daerah milik jalan (Damija) sepanjang jalan jurusan Simpang Dolok Merangir – Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar – Bandar Huluan, dan ditandatangani Kadis PUTR , Ir Hotbison Damanik ST,MT.
Menurut Kadis, “keberadaan bangunan kios – kios yang berdiri dipinggir jalan dan masuk daerah milik jalan (Damija), saat pengerjaan rekonstruksi berlansung dapat menimbulkan masalah yang signifikan, dan berdampak pada Aspek Teknis, Keselamatan, dan Sosial” ujar Kadis.
Menurutnya kendala teknis seperti, “pembebasan lahan, pegerakan alat berat, penempatan material, akses dan logistik” ujar Kadis. Lebih lanjut Kadis menjelaskan, “keselamatan dan kesehatan lingkungan, “Resiko keselamatan kerja, keselamatan pengguna jalan, serta gangguan lingkungan, protes dan konflik sosial” jelasnya. Jadi “keberadaan kios – kios tersebut merupakan hambatan fisik dan non – fisik utama yang dapat menyebabkan keterlambatan jadwal, peningkatan biaya, serta masalah keselamatan dan sosial dalam pekerjaan rekonstruksi jalan” jelas Kadis Ir Hotbison Damanik ST.MT, kamis (30/10/2025).
Camat Bandar Huluan ,Akbar Putra Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat himbauan tersebut. Camat menjelaskan, “menindak lanjuti surat tersebut, Camat, Pangulu, pelaksana PT Cahaya Artha Indonesia dan warga pedagang pemilik bangunan kios dipinggir jalan mengelar pertemuan diruang Harungguan Kantor Pangulu Naga jaya satu, senin (6/10/2025) membahas penertiban /pembongkaran kios kios yang berada didaerah milik jalan (Damija), demi mendukung proyek pekerjaan Rekontruksi tersebut,

“Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi jalan Simpang Merangir- Laras Kecamatan Dolok Batu Nanggar – Bandar Huluan, maka dipandang perlu dilakukan penertiban atas segala bangunan yang terdapat didaerah milik jalan (Damija) tersebut” ujar Camat. Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat yang memiliki bangunan, kios yang berada didaerah milik jalan (Damija) untuk segera membongkar kios masing – masing” tegas nya. “Kami tegaskan kepada pemilik kios agar segera membongkar kios dan bangunan yang ada dipinggir jalan, sesuai surat perjanjian yang telah bapak ibu tandatangani diatas materai, saat mendirikan bangunan /kios bila mana pemerintah membutuhkan nya bapak ibu bersedia membongkar bangunan secara pribadi, suka rela tegas “Camat
Sementara itu Tafip salah satu warga pemilik kios mengatakan ” bahwa dirinya tidak keberatan dengan pembongkaran kios tersebut, “tapi kalau bisa saya mohon bangunan kios – kios yang berjarak lebih dari 2,5 meter dari pinggir jalan jangan lah dibongkar, soal nya tidak berdampak dengan pengerjaan jalan, “sebut Apip.
Penelusuran Net 24jam.id jumat (31/10/2025), bangunan kios – kios yang berada dipinggir jalan Protokol Bahapal masi berdiri, belum ada aktifitas dari pemilik kios yang melakukan pembongkaran, disini diperlukan ketegasan dari Pemerintah Kecamatan Bandar Huluan, untuk mengambil sikap tegas memerintahkan jajaran terkait Satpol PP untuk menertibkan bangunan warung, kios, yang berada didaerah milik jalan (Damija).
(Mariono).