Labuhanbatu, NET24JAM.ID – KTU PT. Lingga Tingga Sawit (LTS) Rantauprapat Awal Harahap bungkam ketika diKonfirmasi Awak Media saat mempertanyakan terkait Limbah B3 (Solid) yang di perjual belikan Pada Masyarakat 31 Maret 2023 melalui WhatsApp Pribadinya. Sampai berita ini di turunkan Sabtu (1/4/2023)
Dengan bungkamnya KTU tersebut saat di Konfirmasi, semakin kuat dugaan PT LTS memperjual belikan Limbah B3 kepada masyarakat dan hal ini sudah melanggar Permen LHK nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkutan Limbah B3 dan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3 (Lembaran negara RI tahun 2014 nomor 333, dan lembaran negara RI nomor 5617). dan UU yang di kenakan Ke pidana
Seperti diketahui, Pemerintah sudah menerbitkan ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali.
Didalam Pasal 59 ayat (4), berbunyi “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
Lalu, dalam Pasal 95 ayat (1) tertuang, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri”,
Kemudian didalam Pasal 102 termaktub, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana denan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Sesuai dengan peraturan dan UU yang Berlaku di minta kepada Pemerintah Kabupaten Lanuhanbatu dan dinas terkait Juga DPRD Lanuhanbatu agar menindak tegas PT LTS Rantauprapat yang sudah memperjual belikan Limbah B3 ( Solid) dengan Bebas kepada Masyarakat.
Dan kepada pihak kepolisian Resort Lanuhanbatu (Polres Lanuhanbatu) agar menindak PT LTS yang menjual Limbah B3 ( Solid) dengan Bebas yang sudah melanggar UU dan pidana.
(Julip ependi)