Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Berita Terkini · 27 Jul 2023 08:09 WIB · waktu baca : ·

Dikibusi Warga Pasar Madang Kota Agung Terancam 12 Tahun Penjara


 Dikibusi Warga Pasar Madang Kota Agung Terancam 12 Tahun Penjara Perbesar

Tanggamus, NET24JAM.ID – Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria inisial SDS (28) atas dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu di Area Pantai Muara Indah, Kelurahan Pasar Madang, Senin (24/7/2023) malam, dari tangan terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, handphone realme warna biru hitam dan uang tunai Rp180 ribu yang disimpan di dalam dompetnya.

Keberhasilan penangkapan terduga pelaku yang merupakan warga jalan baru Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung tersebut merupakan hasil penyelidikan selama 3 hari.

Baca Juga:  Polsek Batu Ampar Laksanakan KRYD Antisipasi Tindak Kejahatan

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku SDS atas informasi masyarakat yang resah lantaran dugaan peredaran sabu di area pantai muara indah pasar madang.

“Selama 3 hari penyelidikan, walaupun ada sedikit perlawanan, SDS berhasil ditangkap tadi malam pukul 21.00 WIB,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK., Rabu, 26 Juli 2023.

Kapolsek mengungkapkan, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya, namun saat penggerebekan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

“Menurut terduga pelaku, untuk asal barang haram dari rekannya, namun saat pengembangan, orang tersebut tidak berada di tempat sehingga ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 5 Sosialisasi Bahaya Karhutla Dan Kriminalisasi Satbinmas Polres Simalungun

Ditambahkannya, pada saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya dilumpuhkan dengan tangan kosong sehingga berhasil ditangkap.

“Terhadap terduga pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek enyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu keberhasilan Polsek Kota Agung.

“Tentunya atas peran, dukungan dan informasi masyarakat, Polsek Kota Agung dapat berhasil melakukan pengungakapan maupun menjaga stabilitas Kamtibmas,” tandasnya.

Baca Juga:  Eskalasi Kian Hangat : Kabareskrim Angkat Bicara, Kapolri?

Sementara itu, menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, SH. MM., bahwa terduga pelaku inisial SDS berikut barang bukti telah diterima pihaknya.

“Kemarin terduga SDS telah kami terima dalam keadaan sehat berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata AKP Deddy.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SDS, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara, namun demikian kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” tutupnya.

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol

10 Desember 2023 - 21:26 WIB

Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong

10 Desember 2023 - 18:21 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:47 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Menjadi Ketua PAC Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:16 WIB

Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi

10 Desember 2023 - 13:24 WIB

Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

10 Desember 2023 - 12:58 WIB

Trending di Berita Daerah