NET24JAM.ID || Medan Deli,- Tiga unit bangunan ruko (rumah toko) dan 6 pintu rumah kontrakan berlokasi di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Lingkungan X Kelurahan Mabar Kecamatan Deli diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kamis, (31/8/2023).
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.
Pantauan media ini pada Rabu (30/8/2023), tampak bangunan dua lantai tiga pintu yang kondisinya sudah sekitar 30 persen itu sedang dalam tahap penyelesaian pemasangan batu bata di lantai atas bangunan. Dan di sekitar area bangunan tidak terlihat papan plank PBG.
Terkait dengan keberadaan bangunan diduga ilegal tersebut, Pemilik bangunan disebut-sebut bermarga Sitorus belum dapat dikonfirmasi.
Sementara seorang pekerja bermarga Pakpahan mengatakan bosnya belum datang, “Pak Torus belum datang pak, K
kalau mau jumpa ya nanti datang lah lagi kemari”, ujar Pakpahan sebagi buruh bangunan itu.
Selain bangunan ruko 3 pintu yang diduga tidak ada izin tersebut, ternyata di bagian belakang bangunan ruko tersebut juga terdapat bangunan yang sedang dalam tahap finishing. Yang di duga juga tidak ada izin.
Sumber menyebutkan bangunan 6 pintu itu dikatakan akan dijadikan rumah sewa, “Bangunan yang di depannya untuk ruko. Sementara bangunan yang di belakangnya itu untuk rumah sewa pak”, ujar seorang warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya.
Warga tersebut juga mengatakan bahwa pihak yang diduga dari Dinas Perkim pernah datang ke bangunan itu dan melakukan pengukuran, “Waktu itu pernah kulihat ada dari Perkim yang mengukur-ngukur pakai meteran panjang. Tapi bangunan itu sampai sekarang masih terus berlanjut pembangunannya.
Sehubungan dengan adanya bangunan diduga ilegal tersebut, Camat Medan Deli, Indra Utama, SSTP. M.Si belum berhasil dikonfirmasi pada Rabu siang. Sementara Sekretaris Kecamatan, Hendra Syahputra, ST. MAP sebelumnya mengatakan akan melaporkan bangunan yang tidak punya izin kepada pihak Dinas Perkim Kota Medan.
“Ketika ada bangunan liar ya kami surati. Kami berikan Surat Himbauan dan ditembuskan ke Perkim. Dan tindak lanjutnya nanti dari Perkim lah. Kalau kami gak bisa menindak”, ujar Sekcam Hendra.
Ketika disinggung apakah boleh mendirikan bangunan sebelum izinnya terbit, dengan tegas Sekcam mengatakan tidak boleh, “Mestinya ya tidak boleh. Harus keluar dulu izin baru boleh membangun”, pungkas Sekcam.
Hal senada juga dikatakan Lurah Mabar, Ayu Ninggsih bahwa pihaknya akan menyampaikan himbauan kepada pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan, “Nanti melalui Kepling akan kita berikan Surat Himbauan kepada pemilik bangunan itu”, ujar Lurah Ayu saat dikonfirmasi pada Rabu.
Terkait dengan keberadaan bangunan diduga ilegal di Kelurahan Mabar tersebut, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si belum dapat dikonfirmasi.
(Fendi)