Menu

Mode Gelap
Begini Aksi Baksos Forwakum Sumut di Panti Asuhan Tolong!! Penderita Kanker Mata di Kota Medan Ini Butuh Bantuan Begini Kepedulian Kapolsek Hamparan Perak Terhadap Warga Tak Mampu Forwakum Sumut Berbagi Keberkahan di Bulan Suci Ramadhan Bunuh Teman Kencan?! Panji Satria Didakwa Pasal Berlapis

Berita Daerah · 3 Sep 2022 09:16 WIB · waktu baca : ·

Diduga Rugikan Secara Materil dan Inmateril LBH DPC FSPTI – KSPSI Polisikan Oknum FSPTSI


 Diduga Rugikan Secara Materil dan Inmateril LBH DPC FSPTI – KSPSI Polisikan Oknum FSPTSI Perbesar

Sidempuan, NET24JAM – Beredarnya surat Perihal Pemberitahuan dari PUK F. SPTSI – K. SPSI desa Manunggang Julu, Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, yang bertulisan “Dalam rangka tertib organisasi, dengan adanya terobosan inovatif atas perubahan FSPTI menjadi FSPTSI All industrial (Terbuka).” di beberapa gudang yang ada di desa tersebut mengakibatkan masuk ke Ranah Hukum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC FSPTI – KSPSI Kota Padangsidimpuan Armin Sulaiman Lubis. SH., saat di jumpai NET24JAM.ID Jum’at, (02/9/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Bioteknologi di Tanah Air

“Benar, Malam ini kita mendampingi klien kita membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/315/IX/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatra Utara” Jelasnya.

Lanjut, “Kita akan mengkawal proses hukumnya sampai tuntas, Sebagaimana laporan klien kami yang telah mengalami kerugian materil maupun inmateril terhadap surat FSPTSI tertanggal 31 Agustus 2022 tersebut,” ujar Armin Sulaiman Lubis. SH.

Surat yang sangat merugikan F. SPTI tersebut diduga sudah beredar di berbagai gudang – gudang perusahan yang ada di sekitaran Desa Manunggang Julu itu.

Baca Juga:  Kabar Duka!! Jurnalis TV Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Deli Tua

“Surat perihal pemberitahuan tersebut menurut kami selaku penasehat hukum pelapor sangat tidak berdasar, Maka dengan hal itu sangat terang dan jelas perbuatan itu adalah tindak pidana atau kejahatan, yang sebagaimana bunyi Pasal 266 (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ujar Ketua LBH DPC F.SPTI – K.SPSI Kota Padangsidimpuan Armin Sulaiman Lubis. SH.

Baca Juga:  Melancarkan Lalin Satlantas Polres Tanjungbalai Kembali Tertibkan Parkir Dan PKL

Terakhir Armin Sulaiman Lubis.SH yang didampingi rekannya Azhary Daulay. SH., dan Zoirun Ansory Simanjuntak SH., meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan agar lebih serius dan atensi terhadap kasus ini.

“Perkara ini sangat sensitif karna ini menyangkut organisasi ataupun perserikatan khususnya di Kota Padangsidimpuan” tutupnya.

(Dedi Tyson)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Begini Aksi Baksos Forwakum Sumut di Panti Asuhan

28 Maret 2024 - 21:27 WIB

Tolong!! Penderita Kanker Mata di Kota Medan Ini Butuh Bantuan

28 Maret 2024 - 17:27 WIB

Residivis MR Alias Kerok Kembali Diamankan atas Kasus Pengedaran Sabu di Kecamatan Silinda.

28 Maret 2024 - 16:25 WIB

Klarifikasi Polres Sergai , Tidak Ada Lapak Perjudian di Pantai Cermin, Upaya Edukasi Terus Dilakukan.

28 Maret 2024 - 14:56 WIB

Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

27 Maret 2024 - 21:17 WIB

“Krisis Air Warga Sunggal Keluhkan Ketidakstabilan Pasokan PDAM Tirtanadi, Usaha dan Kehidupan Sehari-hari Terancam”

27 Maret 2024 - 21:08 WIB

Trending di Berita Daerah