Sidempuan, NET24JAM – Beredarnya surat Perihal Pemberitahuan dari PUK F. SPTSI – K. SPSI desa Manunggang Julu, Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, yang bertulisan “Dalam rangka tertib organisasi, dengan adanya terobosan inovatif atas perubahan FSPTI menjadi FSPTSI All industrial (Terbuka).” di beberapa gudang yang ada di desa tersebut mengakibatkan masuk ke Ranah Hukum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC FSPTI – KSPSI Kota Padangsidimpuan Armin Sulaiman Lubis. SH., saat di jumpai NET24JAM.ID Jum’at, (02/9/2022).
“Benar, Malam ini kita mendampingi klien kita membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/315/IX/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatra Utara” Jelasnya.
Lanjut, “Kita akan mengkawal proses hukumnya sampai tuntas, Sebagaimana laporan klien kami yang telah mengalami kerugian materil maupun inmateril terhadap surat FSPTSI tertanggal 31 Agustus 2022 tersebut,” ujar Armin Sulaiman Lubis. SH.
Surat yang sangat merugikan F. SPTI tersebut diduga sudah beredar di berbagai gudang – gudang perusahan yang ada di sekitaran Desa Manunggang Julu itu.
“Surat perihal pemberitahuan tersebut menurut kami selaku penasehat hukum pelapor sangat tidak berdasar, Maka dengan hal itu sangat terang dan jelas perbuatan itu adalah tindak pidana atau kejahatan, yang sebagaimana bunyi Pasal 266 (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ujar Ketua LBH DPC F.SPTI – K.SPSI Kota Padangsidimpuan Armin Sulaiman Lubis. SH.
Terakhir Armin Sulaiman Lubis.SH yang didampingi rekannya Azhary Daulay. SH., dan Zoirun Ansory Simanjuntak SH., meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan agar lebih serius dan atensi terhadap kasus ini.
“Perkara ini sangat sensitif karna ini menyangkut organisasi ataupun perserikatan khususnya di Kota Padangsidimpuan” tutupnya.
(Dedi Tyson)