Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Berita Daerah · 6 Sep 2023 21:24 WIB · waktu baca : ·

Diduga Rangkap Jabatan Kades N3 Perkebunan Aek Nabara Utara Langgar Perbup Nomor 33 tahun 2022


 Diduga Rangkap Jabatan Kades N3 Perkebunan Aek Nabara Utara Langgar Perbup Nomor 33 tahun 2022 Perbesar

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Kepala Desa (Kades) Desa N3 Aek Nabara jarang masuk kantor di karenakan, Kades tersebut masih menjadi karyawan di PT Perkebunan Aek Nabara Utara Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/9/2023).

Sutrisno Kepala Desa N3 Aek Nabara jarang masuk kantor diduga karena rangkap jabatan. Diketahui, kepala Desa N3 tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara  PTPN III Kebun Aek Nabara Utara.

“Pak Kades keluar tadi pak,” kata Sumiati Kaur Kesra Desa N3 Aek Nabara dikantornya, menjawab wartawan, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 09.15 wib.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Minibus Vs Sepeda Motor

Informasi Kades N3 Aek Nabara Sutrisno hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara PTPN III Kebun Aek Nabara Utara. Hal tersebut dibenarkan pihak manegeman PTPN III Kebun Aek Nabara Utara.

“Karyawan an Sutrisno masih aktif Karyawan di PTPN3 Kebun Aek Nabara Utara,” tulis Asiste Personalia Kebun (APK) PTPN3 Kebun Aek Nabara Utara, Darma Tambunan menjawab Wartawan lewat whatsApp, Selasa (5/9/2023).

Terpisah, Peraturan Bupati Labuhanbatu  nomor 33 tahun 2022 dijelaskan bahwa disalah satu pasal dalam Perbup tersebut kepala Desa yang terpilih harus memilih salah satu diantaranya (berhenti dari pekerjaannya sebagai karyawan atau kepala Desa).

Baca Juga:  Rayakan Idul Adha 1443 H, Warga Perantauan Kampar Batam Qurban Di Dua Lokasi

Dimikian bunyi Peraturan Bupati Labuhanbatu  no 33 tahun 2022 disalah satu pasal mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik desa, atau karyawan swasta, apabila terpilih jadi kepala Desa harus memilih salah satu dari pekerjaannya berhenti atau jadi kepala desa.

Ketua komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Sokon saat diminta tanggapannya perihal Perbup nomor 33 tahun 2022 terkesan dikangkangi oknum Kades mengatakan bahwa, Kades harus taat sesuai ketentuan Perbup yang berlaku.

“Harus sesuai ketentuan perbup bang,” tulis Sokon Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu lewat whatsApp pribadinya menjawab wartawan saat diminta tanggapannya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  MPC PP Padangsidimpuan Rayakan HUT Pemuda Pancasila ke 63

Lebih lanjut, sambung ketua komisi 1 itu, “Mhn maaf lagi melayat saya,” tulisnya singkat.

Hal senada juga dikatakan Arjan Priyadi Ketua fraksi Nasdem saat diminta tanggapannya perihal oknum Kades rangkap jabatan. Ia mengatakan, bahwa Kades yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa.

“Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” kata Arjan Priyadi.

(Julip ependi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol

10 Desember 2023 - 21:26 WIB

Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong

10 Desember 2023 - 18:21 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:47 WIB

Nasib Sinurat Terpilih Menjadi Ketua PAC Bandar Huluan

10 Desember 2023 - 15:16 WIB

Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi

10 Desember 2023 - 13:24 WIB

Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

10 Desember 2023 - 12:58 WIB

Trending di Berita Daerah